Di Balik Gugatan PT SCY, Masyarakat Menunggu Hukum yang Menjadi Panglima

Di Balik Gugatan PT SCY, Masyarakat Menunggu Hukum yang Menjadi Panglima
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH BARAT – Pemberitaan mengenai gugatan PT SCY terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang kemudian disusul dengan sikap DPRK Aceh Barat yang meminta agar seluruh pejabat yang menjadi tergugat memperoleh pendampingan hukum yang setara, telah menjadi perhatian masyarakat. Perkara ini kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa antara sebuah perusahaan dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi cerminan harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum yang adil dan berimbang.

Dalam negara hukum, setiap orang maupun badan usaha memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan kepentingannya. Hak tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati. Namun, hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban. Menggunakan hak hukum juga berarti menghormati seluruh ketentuan hukum yang berlaku, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, serta menjalankan setiap aktivitas usaha dengan penuh tanggung jawab.

Aceh bukan sekadar wilayah investasi. Aceh adalah daerah yang dibangun di atas nilai-nilai adat, agama, musyawarah, dan kebersamaan. Karena itu, masyarakat berharap setiap persoalan yang muncul tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga dengan mengedepankan dialog, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Di sisi lain, harapan masyarakat juga tertuju kepada aparat penegak hukum dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan. Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang berjalan secara utuh, profesional, dan proporsional. Tidak hanya memberikan perhatian terhadap perkara yang sedang bergulir di pengadilan, tetapi juga terhadap setiap laporan, aspirasi, maupun persoalan lain yang berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepercayaan publik akan tumbuh ketika hukum hadir secara seimbang. Masyarakat tentu tidak ingin muncul kesan bahwa hukum bergerak cepat terhadap satu persoalan, tetapi tampak lambat atau kurang memberi perhatian terhadap persoalan lain yang juga menjadi perhatian publik. Yang diharapkan bukanlah keberpihakan kepada siapa pun, melainkan konsistensi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah tentu diharapkan menjadi bagian dari pembangunan. Kehadirannya bukan hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, menghormati lingkungan, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjadi mitra yang baik bagi daerah tempatnya beroperasi. Sebaliknya, pemerintah juga diharapkan terus menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat Aceh Barat tidak sedang menunggu siapa yang akan menang atau kalah dalam perkara ini. Yang dinantikan adalah hadirnya penyelesaian yang mencerminkan keadilan, menjaga martabat semua pihak, memperkuat kepercayaan terhadap institusi hukum, dan menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan daerah.

Sebab, dalam negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima. Tidak ada kekuasaan, tidak ada jabatan, dan tidak ada kekuatan modal yang lebih tinggi daripada hukum. Setiap orang, setiap pejabat, dan setiap badan usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum hendaknya berjalan secara utuh, konsisten, dan tidak mengabaikan persoalan mana pun yang menjadi perhatian masyarakat.

Hanya dengan cara itulah keadilan akan benar-benar dirasakan. Ketika hukum ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih, dan tanpa memandang siapa yang sedang berhadapan dengannya, maka hukum bukan hanya menjadi aturan yang dipatuhi, tetapi juga menjadi sumber kepercayaan, ketenteraman, dan harapan bagi seluruh masyarakat.

Ditulis oleh : Oleh: Ustadz Syamsul Kamal

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan