Diterpa Isu Titip Kepling, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen SKM

Diterpa Isu Titip Kepling, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen SKM
Bagikan

METRORAKYAT.COM,MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen SKM, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengintervensi atau ‘menitipkan’ Ahmad Aulia Syukri hingga diangkat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Zulkarnaen menegaskan proses pengangkatan kepala lingkungan merupakan kewenangan penuh camat dan lurah sesuai ketentuan yang berlaku, bukan ranah DPRD.

“Kami tidak ada mengurus-ngurus kepling. Itu haknya camat dan lurah. Kalau kami membantu orang sakit, orang meninggal, anak putus sekolah atau masyarakat yang tidak mampu, itu memang tugas kami. Soal kepling bukan urusan kami,” kata Zulkarnaen menjawab wartawan, Senin (13/7/2026) malam.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Medan III yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Deli itu, isu dirinya menjadi pihak yang menitipkan calon kepling hanya merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang hanya mengatasnamakan dirinya.

“Namanya masyarakat, bisa saja ada yang jual-jual nama. Sudah ada juga penjelasan dari camat mengenai hal ini. Kami ini diperintahkan Pak Prabowo untuk membantu rakyat yang susah, bukan mengurus pengangkatan kepling,” ujarnya.

Zulkarnaen menegaskan, selama seluruh tahapan rekrutmen telah dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), maka keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.

“Kalau semua prosedural sudah sesuai aturan, silakan itu urusan camat dan lurah. Yang menandatangani SK kan camat. Orang yang kalah bisa saja membuat informasi seperti itu. Kami memberikan kewenangan penuh kepada camat dalam rekrutmen kepling sesuai perda dan perwal. Jadi tidak benar ada titipan,” tegasnya.

Senada dengan Zulkarnaen, Camat Medan Timur, Fernanda, juga membantah adanya campur tangan pihak mana pun dalam proses pengangkatan Kepling X Glugur Darat I.

Menurutnya, seluruh mekanisme seleksi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak benar ada intervensi kami maupun Pak Zulkarnaen. Pengangkatan Kepling X sudah berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya menjawab wartawan, Selasa (14/7/2026).

Fernanda mengatakan setiap calon kepling wajib memenuhi syarat administratif, termasuk memperoleh dukungan sedikitnya 30 persen dari masyarakat di wilayah tersebut. Ia menyebut dua kandidat, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri, sama-sama memenuhi persyaratan minimal dukungan sehingga keduanya berhak mengikuti proses seleksi.

“Akhirnya kami memilih satu dari kedua calon yang terbaik. Memilih paling baik dari yang terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim verifikasi kecamatan telah melakukan pemeriksaan lapangan sebelum rekomendasi pengangkatan diterbitkan. Karena seluruh tahapan dinilai memenuhi ketentuan, kata Fernanda, tidak ada alasan bagi pemerintah kecamatan untuk menunda ataupun membatalkan penerbitan surat keputusan pengangkatan.

“Tim verifikasi kami sudah bekerja di lapangan. Semua prosedur berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan SK pengangkatan kepling tersebut,” katanya.

Fernanda juga mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang menyatakan keberatan atas hasil pengangkatan tersebut.

“Kami juga tidak tahu siapa warga yang dimaksud. Justru kami mengetahui polemik ini dari pemberitaan media. Yang jelas, tidak ada intervensi apa pun, apalagi disebut ada campur tangan Pak Zulkarnaen. Itu tidak benar,” tegasnya.

Sebelumnya, proses pengangkatan Kepling X Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari sejumlah warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dua kandidat dalam proses penjaringan dukungan masyarakat, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri.

Sumber tersebut mengklaim Fachri memperoleh sekitar 120 dukungan warga, sedangkan Ahmad Aulia Syukri memperoleh sekitar 60 dukungan, dari total sekitar 170 kepala keluarga (KK) yang memiliki hak memberikan dukungan. Namun, SK pengangkatan justru diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sebagian warga mengenai dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kepala lingkungan. (MR/Tim)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan