Diduga Belum Kantongi Izin IPAL Lengkap, Manajemen Lembur Kuring Segera Dipanggil Komisi E DPRD Sumut

Diduga Belum Kantongi Izin IPAL Lengkap, Manajemen Lembur Kuring Segera Dipanggil Komisi E DPRD Sumut
Keterangan gambar: Restoran Lembur Kuring yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timurb- Medan. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, kini menjadi perhatian serius Komisi E DPRD Sumatera Utara.

Persoalan tersebut dijadwalkan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak manajemen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lingkungan Komisi E DPRD Sumut, RDP yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) mengalami penundaan dan akan digelar pada Jumat (17/7/2026).

Seorang staf Komisi E DPRD Sumut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penundaan rapat.

“Awalnya dijadwalkan hari ini, tetapi diundur menjadi Jumat. Untuk alasan penundaan saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan mendatangi Rumah Makan Lembur Kuring untuk meminta konfirmasi terkait dugaan belum lengkapnya izin IPAL sekaligus agenda pemanggilan manajemen dalam RDP Komisi E DPRD Sumut.

Kedatangan wartawan diterima oleh seorang staf bernama Shanty. Kepadanya disampaikan maksud konfirmasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan IPAL yang akan menjadi pembahasan dalam RDP.
Menanggapi hal itu, Shanty hanya menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada pihak manajemen.

“Nanti akan saya sampaikan ke pihak manajemen,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Makan Lembur Kuring belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan IPAL serta agenda pemanggilan oleh Komisi E DPRD Sumatera Utara.

RDP tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan IPAL yang dimiliki Rumah Makan Lembur Kuring, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.(MR/tim)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan