Diduga Ada Instruksi Plt. Kadis PMD Taput Penganggaran Rp10 Juta Dana Desa untuk Pembelian Pupuk Organik
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dugaan adanya instruksi kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10 juta per desa guna pembelian pupuk organik menuai sorotan.
Informasi yang dihimpun METRORAKYAT.COM menyebutkan, sejumlah kepala desa mengaku menerima arahan melalui camat agar menganggarkan dana tersebut. Kebijakan yang diduga diarahkan secara terpusat itu memunculkan keberatan dari beberapa kepala desa karena kualitas pupuk organik yang akan dibeli belum diketahui secara pasti, sementara mekanisme pengadaan juga dinilai belum dijelaskan secara terbuka.
Selain itu, para kepala desa khawatir kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena bantuan pupuk tidak akan dapat dinikmati seluruh warga.
Salah seorang kepala desa di Tapanuli Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya instruksi tersebut. Menurutnya, para kepala desa diminta mengondisikan pengumpulan dana sebesar Rp10 juta melalui koordinator desa (Kordes).
Ia juga memperlihatkan isi pesan yang disebut dikirim oleh camat melalui grup WhatsApp kepala desa.
“Kepada Yth. Bapak Kepala Desa. Sesuai arahan pimpinan terkait pengadaan pupuk yang dianggarkan dari DD, mohon Bapak Kades agar mengkondisikannya sebelum hari Rabu, 15 Juli 2026. Dana dihimpun oleh Kordes. Perlu kami sampaikan bahwa hal ini juga untuk kerja sama dan kenyamanan Bapak di desa dalam melaksanakan tugas dengan baik. Kami ulangi agar dapat dikondisikan sebelum hari Rabu. Terima kasih.”
Menurut kepala desa tersebut, dana yang dikumpulkan sebesar Rp10 juta per desa disebut akan disetorkan kepada seorang perempuan boru Nababan yang disebut-sebut sebagai penyedia pupuk organik dari perusahaan BEST Corporation Bandung.
Secara terpisah, seorang camat yang dikonfirmasi METRORAKYAT.COM dan meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan telah menyampaikan instruksi kepada para kepala desa di wilayahnya.
Menurut camat tersebut, arahan itu disampaikan karena para camat sebelumnya juga menerima instruksi yang disebut berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara.
“Saya memang menyampaikan instruksi itu kepada kepala desa karena kami juga diperintahkan oleh Plt Kadis PMD Taput. Kalau Plt Kadis PMD mengatakan tidak pernah memberi perintah kepada kami, ya pembelian pupuk organik itu bisa dibatalkan saja,” ujar camat tersebut.
Namun, keterangan tersebut dibantah langsung oleh Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit.
Saat dikonfirmasi METRORAKYAT.COM melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (13/7/2026), Tumbur menegaskan bahwa Dinas PMD tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada para camat agar menganggarkan Dana Desa sebesar Rp10 juta untuk pembelian pupuk organik.
“Terima kasih atas informasinya. Saya sama sekali tidak mengetahui hal ini. Saya akan laporkan kepada pimpinan supaya jelas siapa yang memerintahkan,” kata Tumbur.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh METRORAKYAT.COM dari sejumlah sumber di lapangan, Plt Kadis PMD Tumbur Hutasoit juga disebut diduga pernah meminta agar pembagian pupuk organik di Kecamatan Pagaran dihentikan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut karena belum disertai penjelasan resmi dari pihak terkait.(MR/ Andoky Manalu)
