Terus Buru Jaringan Narkotika, Tiga Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

Terus Buru Jaringan Narkotika, Tiga Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak terus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.

Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi, di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Kamis malam (2/7/2026).

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), keduanya warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Sabtu (4/7/2026) kepada awak media membenarkan adanya rangkaian penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

“Benar personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku narkotika di wilayah Dolok Masihul,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, tim penyelidik awalnya melakukan patroli dan pengamatan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor Honda Vario hitam berinisial JA yang berhenti di pinggir jalan.

“Saat petugas mendekat, pengendara motor tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap tim opsnal berhasil mengamankan pria tersebut,” katanya.

Kasi Humas juga menjelaskan, saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok di dalam dasbor motor yang ternyata berisi satu klip plastik transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, JA bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh rekannya inisial MRS, untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang.

Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MRS, yang berada di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari.

“Saat ditangkap di lokasi tersebut, MRS mengakui keterlibatannya,” bilang Kasi Himas.

Ia menambahkan, MRS bernyanyi dan menyebutkan inisial IBN sebagai pemasok sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu IBN di kediamannya di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

“Di rumah IBN, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan di saku celananya,” tambah Kasi Humas.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan itu petugas menyita 6 butir pil diduga ekstasi seberat bruto 2,91 gram yang dikemas dalam plastik transparan, 1 plastik klip sedang berisi sabu, serta 4 plastik klip kecil yang juga berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 1,04 gram.

Kepada petugas, IBN mengaku mendapatkan seluruh pasokan narkoba tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial TM, yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor telah diboyong ke Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan