Hari Ini Ahok Berusia 51 Tahun
METRORAKYAT.COM | JAKARTA — Ucapan selamat terus mengalir kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yamg hari ini, Kamis (29/6/2017), memasuki usia 51 tahun. Ucapan selamat dan doa serta harapan dimulai di media sosial sejak dini hari.
Di Twitter, tanda pagar (tagar) #HBDAhok51 menjadi trending topic (TT). “Selamat ulang tahun pak Basuki semoga selalu istiqomah sbg pemimpin, pjg umur, sehat & sukses selalu dlm sgala hal,” ucap akun HBAskoroA
Sejumlah netizen tak cuma memberi ucapan selamat tapi juga melabelinya sebagai Bapak Transparasi Indonesia. “Selamat Ultah Bapak Transparasi Indonesia..Selamat Ultah Ahok..!! U are the best..!!!,” tulis akun BosErvan
Tidak hanya di media sosial, pendukung dan simpatisan mendatangi Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua Depok untuk sekadar berkumpul merayakan hari jadi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Beragam kado, karangan bunga, nasi tumpeng dan kue tart beserta kartu ucapan terkumpul di pos penjagaan Mako Brimob.
Ucapan juga datang dari kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera. Teguh yang bersama tim mengawal kasus penodaan agama yang membelit Ahok berharap Ahok dapat kembali menjadi pemimpin di Indoensia kelak.
“Selamat ulang tahun ke 51 ya Pak Basuki Tjahaha Purnama, semoga Tuhan memberkati Bapak sekeluarga, panjang umur, sehat, sukses dan sejahtera. Dimudahkan segala urusannya serta Tuhan selalu menyertai setiap langkah Bapak untuk memimpin Republik Indonesia dimasa yang akan datang. Aamiin,” tulis Teguh melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2017).
Teguh mengatakan awalnya berniat menyampaikan doanya secara langsung dengan mendatangi Mako Brimob. Namun karena hari ini bukan jadwal kunjungan, maka Teguh mengurungkan niatnya. Diketahui setiap yang berniat menemui Ahok di dalam tahanan, selain harus sesuai dengan jadwal kunjungan, juga harus mengantongi izin dari keluarga.
“Kuasa hukum tidak ke sana. Karena bukan hari besuk,” imbuhnya.
Pada tahun ini, Ahok harus merayakan hari lahirnya dari dalam penjara di Mako Brimob. Ahok tengah menjalani masa hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis penjara selama dua tahun. (MR/RED).
