Pria Teluk Mengkudu Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai Atas Kepemilikan Sabu
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) respon cepat adanya aduan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk mengkudu.
Seorang pria berinisial HE (45), warga Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Kamis (18/6/2026) berhasil diamankan petugas, tepatnya di kawasan Simpang Kuburan Cina, Dusun V, Desa Sialang Buah.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Sabtu (20/6/2026) kepada awak media mengatakan bahwa tersangka inisial HE ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, yang diringkus saat berjalan kaki di lokasi kejadian sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu, satu buah mancis dan uang tunai sebesar Rp30 ribu rupiah.
“Tersangka HE tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian khususnya Polres Sergai dalam menanggapi setiap keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Langkah ini adalah bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti informasi warga agar situasi kamtibmas tetap terjaga, serta mengamplifikasi progam Bapak Kapolda Sumut bahwa narkoba musuh bersama,” bilang Kasi Humas.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui kanal resmi maupun media sosial, sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (MR/AS)
