Perkimcikataru dan Satpol PP Medan Jangan Tutup Mata, Bangunan Dekat Kediaman Anggota Dewan Diduga Tanpa PBG
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai rumah kos di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diketahui masih dalam proses pembangunan, namun diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Ironisnya, lokasi bangunan tersebut berada tidak jauh dari kediaman salah satu anggota DPRD Kota Medan yang bertugas di Komisi IV, komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
Keberadaan bangunan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan perizinan bangunan.
Warga menilai masih adanya bangunan yang berdiri tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Padahal, ketentuan mengenai kewajiban memiliki PBG sebelum mendirikan bangunan telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Masyarakat menilai, apabila benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka kondisi itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan yang selama ini gencar disosialisasikan pemerintah.
“Kalau masyarakat kecil membangun langsung ditanya izinnya, kenapa bangunan besar seperti ini bisa berdiri tanpa kejelasan izin dan terkesan dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik kini tertuju kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Kedua instansi tersebut dinilai harus segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas bangunan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Saat dikonfirmasi, Camat Medan Sunggal, Irfan Fadillah, mengaku akan segera melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Saya cek dulu ke lokasi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Perkimcikataru Kota Medan, Dicky, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang disampaikan media mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Medan. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah hanya berlaku bagi sebagian warga, sementara pelanggaran yang terjadi di depan mata justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan. (MR/Tim)
