Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Selidiki Perusakan Makam di TPU Desa Sialang Buah
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa perusakan sejumlah batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (12/6/2026).
Perusakan tersebut diketahui terjadi pada dini hari, dengan modus yang dilakukan pelaku adalah mencabut batu nisan lalu memecahkannya.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat tiga makam yang menjadi sasaran, yakni makam almarhumah Siti Rapeah binti M. Upas, Audia Sapitri binti Purwono, dan Rusmaini binti Warmo.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, kepada awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah menerima laporan dari Unit Intelkam Polsek Teluk Mengkudu, dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
“Benar telah terjadi perusakan di TPU Desa Sialang Buah. Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Terkait identitas pelaku, Kasi Humas mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi warga setempat, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (30), warga Desa Sialang Buah.
Menurut informasi bahwa terduga pelaku diduga memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan dari penjaga makam yang menyatakan bahwa tindakan serupa sudah sering terjadi sebelumnya.
“Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi. Namun, mengingat adanya keterangan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dinas kesehatan atau ahli medis untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Polres Sergai tetap menghimbau masyarakat agar tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa ini. Saat ini, Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan langkah-langkah preventif dan koordinasi intensif untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (MR/AS)
