Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap 4 Pelaku Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus melakukan pengembangan terhadap sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian mobil pick up.
Dari hasil pengembangan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seluruh anggota komplotan yang berjumlah empat orang ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka inisial YA alias Y (33) pada hari Minggu (7/6/2026), di sebuah rumah kosong tepatnya di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.
Ia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), diketahui bahwa ketiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan pada akhir Mei 2026, terkait perkara lain di wilayah Deli Serdang.
Para pelaku yang diamankan inisial H alias I, yang ditangkap pada Minggu (24/5/2026) pukul 07.30 WIB, di areal Perkebunan Socfindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Selanjutnya inisial IP alias K, yang ditangkap pada Senin (25/5/2026) pukul 20.00 WIB, di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Dan terakhir inisial M alias W alias K, yang ditangkap pada Selasa (26/5/2026) pukul 15.00 WIB, di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas, Jum’at (12/6/2026).
Kasi Humas mengatakan, bahwa berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Sergai.
Selain itu, komplotan spesialis ini juga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Deli Serdang.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen terus memberantas tindak kriminalitas, dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, dan segera melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi Call Center Polri 110. (MR/AS)
