Komisi IV DPRD Medan Desak Satpol PP Segera Segel Bangunan Fadel di Jalan William Iskandar
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan Fadel & Cafe yang berada di Jalan Pancing/William Iskandar, Kelurahan Indra Kasih II, Kecamatan Medan Tembung.
Desakan tersebut disampaikan Paul usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/6/2026). Menurutnya, bangunan yang direncanakan untuk kegiatan usaha dan fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi izin bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Jika izin belum ada, maka aktivitas pembangunan telah melanggar aturan yang berlaku,” tegas Paul kepada wartawan.
Paul menjelaskan, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum memperoleh izin berusaha.
Ia juga mengutip Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 78, serta ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemilik wajib mengajukan PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, Paul meminta Satpol PP Kota Medan segera menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah dengan melakukan penyegelan, bahkan pembongkaran apabila diperlukan, sampai pihak pengelola mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Tak hanya itu, Komisi IV DPRD Medan juga berencana memanggil penanggung jawab maupun pemilik bangunan untuk dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat berikutnya.
Menurut Paul, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan sebelumnya telah memberikan sanksi administrasi berupa tiga kali surat peringatan kepada pihak pengelola bangunan. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.
“Dinas terkait sudah melayangkan tiga kali surat peringatan dan bahkan telah menyurati Satpol PP untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Karena itu, kami meminta Satpol PP tidak lagi menunda tindakan di lapangan,” pungkasnya. (MR/irwan)


