Pansus Optimalisasi PAD Langkat Diharapkan Tidak Sekadar Evaluasi, tetapi Menjadi Instrumen Pembenahan Total Sistem PAD Daerah

Pansus Optimalisasi PAD Langkat Diharapkan Tidak Sekadar Evaluasi, tetapi Menjadi Instrumen Pembenahan Total Sistem PAD Daerah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sinergi Corruption Watch (SCW) menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Langkat harus menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan menyeluruh sistem pengelolaan pendapatan daerah.

Kepala Divisi Litbang SCW, Franico Surya Darma, (Selasa, 2Juni 2026), mengatakan, Pansus PAD diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap evaluasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen perbaikan sistemik yang berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Kabupaten Langkat.

“Pansus ini jangan sekadar menjadi forum evaluasi data capaian PAD, tetapi harus mampu melahirkan rekomendasi yang menyentuh akar persoalan, termasuk sistem pemungutan, pengawasan, dan kinerja OPD penghasil PAD,” ujar Franico.

Menurutnya, sejumlah sektor penghasil PAD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pemungutan pajak daerah hingga retribusi yang dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menambahkan, Pansus juga perlu mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal serta menutup celah yang berpotensi menyebabkan tidak maksimalnya penerimaan daerah.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya laporan capaian, tetapi perbaikan sistem yang bisa memastikan PAD benar-benar meningkat secara berkelanjutan,” katanya.

SCW berharap hasil kerja Pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, terukur, dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sehingga berdampak pada peningkatan kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat,
Irwanta, menjelaskan bahwa realisasi PAD sektor parkir tahun 2025 telah mencapai sekitar 86 persen dari target yang ditetapkan.
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi belum tercapainya target adalah besarnya target PAD yang telah ditetapkan sejak tahun 2024. Besaranya 1 Miliar. Untuk meningkatkan pencapaian PAD, Dinas Perhubungan melakukan perubahan sistem pengelolaan parkir melalui pihak ketiga. Pengelolaan parkir akan segera kembali dilelang .
Irwanta menjelaskan bahwa perubahan sistem tersebut dilakukan karena pada pengelolaan sebelumnya pemenang tender mengalami kesulitan dalam menyetorkan kewajibannya. Oleh karena itu, pada sistem yang akan diterapkan, pemenang tender diwajibkan menyetorkan kewajibannya terlebih dahulu sesuai nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak disetorkan, akan diberikan pada pemenang berikutnya. Irwanta juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir dilakukan hingga tingkat kecamatan. Namun tidak seluruh kecamatan memiliki objek parkir yang dapat dikelola. Terdapat kecamatan yang tidak memiliki potensi parkir untuk dikelola.
Selain itu, Dinas Perhubungan akan memperkuat administrasi pengelolaan parkir. Jika sebelumnya hanya menggunakan surat tugas, ke depan akan dibuat surat pernyataan.

Terkait pajak parkir, Irwanta menjelaskan bahwa rumah sakit dan penyelenggara parkir lainnya diwajibkan membayar pajak parkir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (MR/ Heri Lesmana Surbakti)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan