Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Lagi Dua Pria Diduga Pengedar di Desa Pon

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Lagi Dua Pria Diduga Pengedar di Desa Pon
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan tindakan tegas melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Penggerebekan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, tepatnya di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Kedua pria yang diamankan itu berinisial VP alias P (30), dan inisial MUH alias S (26), keduanya merupakan warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David mengatakan bahwa dari tangan pelaku VP, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dengan berat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Sedangkan dari tangan pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

AKP Erikson menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakoni bisnis tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu sampai Rp70 ribu rupiah per gramnya.

Selain mengamankan dua pengedar, petugas juga turut membawa seorang pria berinisial FS (20) di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terang AKP Erikson.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, menambahkan bahwa giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini sebagai komitmen Polres Sergai untuk membersihkan narkotika di wilayah hukumnya.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Kasi Humas juga menjelaakan, bahwa kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan