Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pantai Cermin

Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria Pantai Cermin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika, di Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (16/5/2026).

Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), keduanya merupakan warga Pantai Cermin yang diduga kuat terlibat dalam jaringan transaksi gelap narkotika jenis sabu.

Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, M.H, bersama personel tersebut bermula dari penyelidikan intensif di seputaran Desa Kuala Lama, sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah mengantongi informasi yang akurat, petugas bergerak melakukan teknik Undercover Buy, dan langsung melakukan penindakan serta mengamankan dua pria di lokasi sasaran pada pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Minggu (17/5/2026) kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan itu dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32) yang merupakan warga setempat berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, hasil penggeledahan badan dan tempat lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa enam bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram.

Kemudian satu bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Android dan uang tunai Rp100.000,” serta satu buah dompet bersama alat hisap (pipet yang diruncingkan).

Berdasarkan interogasi awal, diketahui bahwa tersangka RS berperan sebagai penjual atau pengedar, sedangkan TS merupakan sebagai pembeli.

Kepada petugas, RS mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial Z, di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali, dan aktivitas ini diakuinya telah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp100 ribu per gram.

“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No.1 Tahun 2023,” jelas Kasi Humas.

Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengejar jaringan pemasok di atasnya. Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen bapak Kapolda Sumatera Utara dalam menjalankan tugas yakni berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan