Trotoar Dirusak JCO Adam Malik, Satpol PP dan Dinas PU Segera Bongkar Paksa, Albena: Besok Dibongkar

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Trotoar dan pedestrian yang rusak fungsinya, karena dicaplok lahan parkir J. Co Donuts & Coffee segera dibongkar paksa. Hak pejalan kaki dan masyarakat umum yang berada di Jalan Adam Malik Medan Barat sudah sangat terganggu dan meresahkan karena alih fungsi.
Trotoar dan hak pejalan kaki dibeton pihak J.CO Donuts tanpa izin untuk lahan parkir. Bahkan badan jalan yang berada di tikungan dipaksa menjadi lapak parkir ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.
Sejumlah mobil kerap parkir berjejer di badan jalan yang merupakan tikungan. Sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, hingga tabrakan dengan mobil yang parkir di badan jalan.
Menyikapinya itu Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Khairul Azmi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Dirinya telah berulang kali memberi surat peringatan agar pihak pengelola J. Co Donuts berlaku kooperatif mengikuti peraturan.
“Sudah berulang diingatkan itu bang, karena memang ada yang dirusak, dan dirubah fungsi trotoar dan pedestriannya. Hari ini Satpol PP kesana itu. Selain itu ada beberapa titik lain juga yang sedang kami awasi,” jelas Khairul Azmi, Senin (11/5/2026) .
Bahkan kesabaran warga terhadap dugaan alih fungsi trotoar di depan gerai J.CO Donuts & Coffee, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, tampaknya mulai habis. Sejumlah keluhan sampai ke DPRD Medan.
Dari pihak Satpol PP Kota Medan, Kabid Penindakannya, Albena menegaskan bahwa timnya segera melakukan pembongkaran paksa pada trotoar yang dimaksud. Sejumlah laporan direspons dengan peringatan, namun tidak juga dilaksnakan pihak pengelola.
“Iya sudah kamu peringatkan. Besok akan kami bongkar itu. Sudah jelas itu trotoar dan pedestrian hal pejalan kaki. Dan kami sudah memperingatkan. Kami juga koordinasi dengan dinas lainnya. Besok dibongkar, bang. Nanti saya infokan lagi jadwalnya,” kata Albena.
Setelah berbulan-bulan dikeluhkan karena mengganggu pejalan kaki dan memicu parkir semrawut di badan jalan, kasus ini akhirnya mendapat sorotan keras dari DPRD Kota Medan.
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat dan tidak boleh diubah untuk kepentingan bisnis.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Trotoar itu hak publik. Ketika dialihfungsikan untuk kepentingan usaha, itu sama saja merampas ruang warga,” tegas Edwin, Rabu (6/5/2026) sebelumnya.
Menurutnya, trotoar di lokasi tersebut diduga telah ditinggikan dan dimodifikasi sehingga kehilangan fungsi utamanya sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
Kondisi itu dinilai semakin berbahaya karena berada di tikungan jalan protokol yang padat kendaraan.
“Kalau dibiarkan, ini menjadi contoh buruk. Seolah-olah siapa pun bisa menguasai fasilitas umum sesuka hati,” ujarnya.
Edwin mendesak Satpol PP segera turun tangan dan membongkar seluruh bagian bangunan yang berdiri di atas trotoar.
“Jangan kompromi. Bongkar dan kembalikan trotoar kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah melayangkan surat teguran kepada pengelola JCO pada 23 Januari 2026.
Dalam surat itu, pengelola diminta membongkar bangunan yang diduga melanggar aturan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, teguran tersebut disebut belum diindahkan.
Pemerintah Kota Medan kini secara resmi telah meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa pembongkaran.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kendaraan pengunjung masih tampak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Warga berharap Pemko Medan tidak sekadar mengirim surat peringatan, tetapi benar-benar menertibkan pelanggaran yang dinilai sudah terlalu lama dibiarkan. (MR/Irwan)

