Pemko Medan Komitmen Benahi Pelaksanaan MTQ, Anggaran Akan Dikembalikan ke Bagian Kesra
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan berkomitmen memperbaiki pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) pada tahun-tahun mendatang. Baik dari sisi pelaksanaan kegiatannya maupun penganggaran, supaya tidak menjadi persoalan hukum.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, mengatakan sebagai evaluasi awal memperbaiki mutu pelaksanaan syiar Islam tersebut, yakni dengan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi I.
“Ya. Akan kita evaluasi sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Medan,” ujarnya menjawab wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Erfin mengatakan, salah satunya seperti untuk penganggaran MTQ ke depan tidak lagi di kecamatan tapi akan di ampu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang relevan. Termasuk soal penunjukan vendor MTQ yang akan diperbaiki ke depan.
“Untuk itu akan kami koordinasikan lebih lanjut ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” ujarnya.
Inspektorat akan melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan MTQ yang sudah berlangsung tersebut, agar diketahui sisi yang kurang pada bagian mana saja.
“Kalau itu harus kita uji melalui audit,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Medan sebelumnya mempertanyakan penunjukan kembali vendor lama yang dinilai bermasalah, menyusul kondisi venue yang semrawut. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait, serta pihak penyedia jasa untuk dimintai klarifikasi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Muslim, serta diikuti anggota dewan lainnya. Dalam pemaparannya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Medan menjelaskan bahwa dari 29 peserta tender, PT Angsamas Ratu Tama ditetapkan sebagai pemenang meski berada di peringkat kedelapan, setelah tujuh perusahaan di atasnya gugur pada tahap evaluasi teknis.
Keputusan tersebut langsung menuai kritik. Mengingat perusahaan yang sama diketahui juga menjadi vendor pada MTQ ke-58 TA. 2025 di Medan Deli, dengan hasil kerja yang dinilai kurang maksimal. Hal lainnya mengenai alokasi anggaran yang diminta agar dikembalikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kesra Setda Kota Medan. (MR/red)

