Sosialisasikan Perda Adminduk, Antonius Tumanggor Dorong Masyarakat Batak Tidak Abaikan Urus Akta Nikah, KK dan KTP

Sosialisasikan Perda Adminduk, Antonius Tumanggor Dorong Masyarakat Batak Tidak Abaikan Urus Akta Nikah, KK dan KTP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengingatkan masyarakat khususnya warga Batak agar tidak mengabaikan pengurusan akta pernikahan. Kelalaian tersebut, menurutnya, kerap berujung pada kesulitan di kemudian hari hingga memaksa masyarakat menggunakan jasa calo dengan biaya besar.

“Kalau sudah terdesak, yang disalahkan biasanya Pemko Medan, kepling atau lurah. Padahal kita sendiri yang kurang peduli terhadap pentingnya administrasi kependudukan,” tegas Antonius saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Minggu (10/5/2026) di Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah.

Sosialisasi tersebut digelar dalam kegiatan partangiangan Parsadaan Toga Manurung Dohot Boru (Patambor) Sektor Sei Putih. Di hadapan pengurus dan warga yang hadir, Antonius menyoroti ironi dalam tradisi pernikahan Batak yang dikenal sangat matang dalam perencanaan, namun kerap melupakan aspek administrasi.

“Proses pernikahan adat Batak itu panjang mulai dari marhori-hori dinding, martumpol hingga pesta. Semua dipersiapkan dengan detail, termasuk sinamot yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tapi anehnya, akta pernikahan sering tidak dibahas,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, sebenarnya pengurusan akta nikah dapat dipermudah dengan menghadirkan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) langsung ke gereja sebelum pemberkatan.

“Bahkan sebelum pemberkatan, akta nikah bisa langsung diproses jika Disdukcapil diundang. Secara resmi tidak ada biaya, hanya kesepakatan teknis saja,” jelasnya.

Dengan demikian, pasangan pengantin sudah memiliki dokumen sah sejak awal. Hal ini sangat penting, sebab akta pernikahan menjadi syarat utama dalam pengurusan akta kelahiran anak.

Antonius mengingatkan, kelalaian mengurus akta nikah dapat berdampak serius bagi anak di kemudian hari, terutama saat mengurus administrasi pendidikan.

“Memang akta kelahiran bisa diterbitkan tanpa akta nikah orang tua, tapi status anak hanya tertulis sebagai anak ibu. Nama ayah tidak tercantum. Ini tentu berdampak psikologis bagi anak,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi jika orang tua lebih peduli sejak awal. Karena itu, Antonius meminta para tokoh adat maupun juru bicara dalam prosesi pernikahan turut berperan mengingatkan pentingnya pengurusan administrasi.

“Saat persiapan pernikahan, hal ini harus jadi perhatian. Undang Disdukcapil sebelum pemberkatan agar semua dokumen selesai tepat waktu,” imbaunya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution dan Lurah Sei Putih Awal. Warga Patambor mengaku mendapat wawasan baru dari sosialisasi tersebut. Mereka berharap edukasi serupa dapat terus dilakukan secara masif hingga ke tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan