Tiga Tahun Jadi Jurtul Judi, Warga Pantai Cermin Diciduk Satreskrim Polres Sergai

Tiga Tahun Jadi Jurtul Judi, Warga Pantai Cermin Diciduk Satreskrim Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong, di Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (9/05/2026).

Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah warung kopi milik pelaku yang berada di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui keterangan yang disampaikan personel Opsnal, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa uang tunai sebesar Rp236.000, satu unit handphone Android merk Infinix warna hitam yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes berisi catatan angka tebakan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kertas kode tafsir mimpi, satu buah pulpen, satu lembar karbon dan satu buku rekap angka tebakan keluar.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omset sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Polres Sergai menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sergai. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan