Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Agus Setiawan Dorong Lansia dan Disabilitas Manfaatkan PKH Medan Makmur
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komitmen mengentaskan kemiskinan terus digencarkan. Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, turun langsung ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (9/5) dimulai pukul 16.00 Wib sampai selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Agus tidak hanya memaparkan aturan, tetapi juga membuka wawasan warga terkait berbagai program bantuan sosial dari Pemerintah Kota Medan yang dinilai masih belum sepenuhnya dimanfaatkan, terutama oleh kalangan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Salah satu program yang disorot adalah PKH Medan Makmur. Agus menegaskan, program ini berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat karena secara khusus menyasar lansia yang belum pernah tersentuh bantuan sebelumnya.
“Ada program dari Pemko Medan yang terus kami dorong pemanfaatannya, yaitu PKH Medan Makmur. Ini khusus untuk lansia di atas 60 tahun yang belum pernah menerima PKH,” tegas Agus di hadapan warga.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan implementasi dari Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Namun, untuk bisa menerima bantuan, warga harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti berstatus lansia atau disabilitas, belum pernah menerima PKH, serta masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 dalam data kesejahteraan sosial nasional.
Agus pun mengurai secara sederhana soal sistem desil yang kerap membingungkan masyarakat. Menurutnya, desil 1 hingga 5 merupakan kategori masyarakat kurang mampu yang berhak mendapat prioritas bantuan, sementara desil 6 hingga 10 tergolong mampu.
“Cukup kirimkan KTP ke tim kami, nanti akan dicek apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau lolos, baru dilanjutkan ke tahap pengisian formulir. Ini program Pemko, kami hanya membantu sosialisasi dan memfasilitasi,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada bantuan sosial, Agus juga menyinggung pentingnya pemberdayaan ekonomi melalui pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, penguatan sektor UMKM menjadi salah satu strategi konkret dalam menekan angka kemiskinan di Kota Medan.
Suasana dialog berlangsung interaktif. Seorang warga, Riana, mengaku ingin mendaftarkan ayahnya yang berusia lebih dari 70 tahun dan menderita stroke. Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa proses verifikasi tetap mengacu pada data resmi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Medan.
“Silakan kirimkan KTP terlebih dahulu atau datang ke kelurahan. Data akan diverifikasi oleh Dinsos. Saya hanya memfasilitasi. Jika ada kendala di tingkat kelurahan, silakan laporkan ke saya,” ujarnya tegas.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Warga juga dapat melakukan pengecekan atau pengajuan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung di kantor kelurahan.
Menariknya, masyarakat tidak hanya bisa mengusulkan diri sendiri sebagai penerima bantuan, tetapi juga dapat merekomendasikan tetangga yang dianggap layak. Sebaliknya, penerima bansos yang sudah meninggal dunia atau dinilai tidak lagi layak juga bisa dilaporkan untuk diperbarui datanya.
Untuk pengajuan secara offline, warga cukup mendatangi kantor kelurahan masing-masing dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga serta foto kondisi rumah sebagai bahan verifikasi.
Langkah jemput bola dan sosialisasi langsung seperti ini diharapkan mampu memastikan program penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.(MR/Red)


