Aduan Warga Bahorok Ditindaklanjuti, Kadis Dedi Jaminsyah Putra Harahap: Lokasi di Luar IUP
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Cabang Dinas Wilayah I bersama Kepala UPT Laboratorium dan Pemetaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara melakukan pengecekan lapangan di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Selasa (28/4), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang diadukan berada di sekitar Sungai Bekail, Desa Lau Damak, dan tidak termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik CV Arihta Mulana.
“Dari hasil pengecekan tim, titik lahan yang terdampak berada di luar blok IUP, tepatnya di sempadan sungai yang secara alami memang mengalami perubahan alur,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan pemerintah desa, tidak ditemukan aktivitas penambangan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Kondisi erosi yang terjadi di kawasan tersebut diduga merupakan dampak dinamika alami aliran Sungai Bekail.
Meski demikian, lanjut Dedi, pihak perusahaan tetap menunjukkan tanggung jawab dengan menyepakati langkah penanganan bersama pemilik lahan. Salah satunya melalui pembangunan bronjong guna mengantisipasi potensi kerusakan lanjutan akibat gerusan air sungai.
“Perusahaan telah berkomitmen membantu penanganan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, meskipun lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional mereka,” katanya.
Dalam peninjauan yang sama, tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan di bagian hilir sungai, termasuk fasilitas penunjang berupa stone crusher.
Terhadap hal tersebut, Dinas Perindag ESDM Sumut mengingatkan perusahaan agar menjalankan kegiatan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian ESDM.
Dedi menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan objektif, sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Kami pastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” tegasnya.(MR/red)





