Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Polsek Lirik Indragiri Hulu ( Inhu ) berhasil meringkus dua orang pelaku dari dua desa yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti puluhan butir juga diamankan.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, atas perintah Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pria bernama AH alias Alfin berhasil diamankan di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi atau pil setan yang berada dalam genggaman pelaku. Tak hanya itu, dua butir lainnya juga ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi.
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hanya berselang satu jam kemudian. Pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil mengamankan tersangka kedua, AP alias Aidil.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan rapi dalam kotak ponsel iPhone XR. Selain itu, dua unit ponsel lainnya, yakni iPhone X dan Android merek Infinix, juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari pengakuannya, Aidil menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seorang yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas, ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, Selasa (21/4/2026 ).
Misran menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” jelasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.( MR/Ob )
