Wali Kota Pematangsiantar Kembali Terbitkan Keputusan Kedua Tentang Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar kembali menerbitkan Keputusan kedua tentang Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Kota Siantar. Namun keputusan tersebut tetap menaikkan NJOP bukan sebaliknya menurunkan.
Keputusan itu terbit pada Jumat, 13 Maret 2026. Demikian disampaikan Notaris Dr. Henry Sinaga, SH SpN, Mkn, yang diterima media Metrorakyat.com, Kamis (26/7/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, Dr Henry menerangkan, Keputusan wali kota tersebut bernomor : 001/900.1.13.1/147/III-2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor :900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026
Adapun salah satu yang menjadi dasar pertimbangan wali kota menerbitkan Keputusan itu karena adanya aksi masyarakat yang berlangsung di Kota Pematangsiantar pada 1 September 2025 yang menolak kenaikan NJOP serta ditandatanganinya fakta integritas oleh Wali Kota Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pematangsiantar.
Atas hal tersebut guna mengakomodir permintaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum maka perlu dilakukan peninjauan kembali NJOP di Kota Pematangsiantar.
Keputusan wali kota tersebut adalah Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar.
Menurut Dr Henry Sinaga, Keputusan wali kota itu masih belum memenuhi harapannya sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali NJOP di Kota Pematangsiantar, Kamis 12 Februari 2026 lalu yang secara tegas menolak hasil penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai naik dan meminta agar penilaian harga/nilai NJOP dengan nilai tetap agar diturunkan.
“Harapan dan permintaan saya tersebut nampaknya tidak terakomodir dalam keputusan wali kota itu,”pungkas Dr Henry Sinaga. (MR/Rel)
