Kebijakan Kontroversial di Balik SE Daging Nonhalal, Rico Waas Didesak Copot Citra Capah

Kebijakan Kontroversial di Balik SE Daging Nonhalal, Rico Waas Didesak Copot Citra Capah
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat akhirnya mulai menemukan titik terang.

Di balik terbitnya kebijakan yang menuai kontroversi itu, nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Citra Effendi Capah, disebut sebagai pihak yang mengusulkan lahirnya surat edaran tersebut.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Laksamana Putra Siregar. Ia menegaskan bahwa secara prosedural, usulan penerbitan surat edaran memang harus berasal dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

“Artinya memang harus dari beliau (Citra Capah) pengusulannya selaku pimpinan instansi terkait. Jabatan asisten tidak memiliki kewenangan membuat surat edaran,” ujar Putra Siregar, Rabu (4/3/2026).

Pernyataan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa Diskop UKM Perindag menjadi pintu awal lahirnya kebijakan yang kini memantik polemik publik tersebut.

Putra menjelaskan, jabatan asisten pada dasarnya hanya berfungsi membantu tugas Sekretaris Daerah dan tidak secara langsung menangani satu urusan teknis tertentu. Karena itu, jika muncul gagasan terkait sektor perdagangan, maka secara administratif harus diusulkan oleh kepala dinas yang membidangi sektor tersebut.

Dalam konteks ini, Citra Effendi Capah yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt Kadiskop UKM Perindag memiliki posisi strategis dalam urusan perdagangan, termasuk terkait pengaturan penjualan produk nonhalal.

Namun Putra juga menegaskan bahwa sebenarnya regulasi terkait perdagangan barang nonhalal bukanlah hal baru. Aturan mengenai hal tersebut bahkan telah diatur dalam berbagai regulasi yang lebih tinggi.

“Sudah ada undang-undangnya, bahkan sampai mengatur soal kuota dan mekanisme perdagangan barang nonhalal, baik makanan maupun minuman,” katanya.

Meski demikian, ia membantah anggapan yang berkembang bahwa Citra Capah menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

“Soal disebut sebagai biang kerok kegaduhan, saya kira itu hanya spekulasi dan framing dari pihak-pihak yang mungkin tidak menyukai beliau,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik yang muncul justru memunculkan kritik keras dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda menilai kegaduhan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola penyusunan kebijakan di lingkungan Pemko Medan.

Menurutnya, dalam prinsip good governance, setiap kebijakan pemerintah seharusnya melewati proses harmonisasi lintas perangkat daerah, termasuk kajian hukum agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada.

“Setiap kebijakan harus melalui koordinasi horizontal antar-asisten, OPD teknis, dan unit hukum. Jika surat edaran diterbitkan tanpa proses harmonisasi tersebut, maka kebijakan itu berpotensi cacat prosedur dan sulit diterapkan di lapangan,” tegas Elfenda.

Ia juga menilai kegaduhan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan Kota Medan.

“Ketika kebijakan lahir tanpa kajian matang, publik bisa menilai bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat personal daripada institusional. Ini berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, Elfenda menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, surat edaran tidak boleh digunakan untuk menciptakan norma baru yang membatasi kegiatan usaha masyarakat.

Menurutnya, fungsi SE seharusnya hanya sebatas pedoman teknis untuk menjelaskan aturan yang sudah ada, bukan membuat regulasi baru.

“Jika isi SE justru memuat pembatasan kegiatan usaha warga, itu menandakan kebijakan tersebut dibuat tanpa mekanisme pembentukan regulasi yang semestinya. Artinya ada kelemahan kajian dan sinkronisasi kebijakan,” katanya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai indikator bahwa OPD terkait gagal memanfaatkan regulasi yang sebenarnya sudah tersedia. Jika benar kebijakan tersebut berawal dari inisiatif Plt Kadiskop UKM Perindag, Elfenda menilai Wali Kota Medan Rico Waas tidak boleh tinggal diam.

Ia meminta agar Inspektorat Kota Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses lahirnya surat edaran yang kini menjadi polemik tersebut.

“Wali kota harus menjadikan ini sebagai momentum evaluasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Jika memang ada kesalahan prosedur, kepala dinas yang menjadi pemrakarsa kebijakan harus dievaluasi,” tegasnya. Menurutnya, kegaduhan kebijakan di tengah masyarakat sangat tidak tepat terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga kondusivitasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Citra Effendi Capah belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon sejak Sabtu siang (28/2) belum mendapatkan respons.(MR/red)

Metro Rakyat News