Diduga Palsukan Tandatangan, dan Mengaku Ketua Koptan Jasa Tani Maju, 2 LSM Pertanyakan Pengaduan ke Polres Tapteng

Diduga Palsukan Tandatangan, dan Mengaku Ketua Koptan Jasa Tani Maju, 2 LSM Pertanyakan Pengaduan ke Polres Tapteng
Bagikan

METRORAKYAT.COM | TAPTENG – 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM MPPK2N dan LSM LPPNRI melayangkan surat untuk mempertanyakan pengaduan mereka ke Polres Tapanuli Tengah. Alasan kedua LSM pemerhati masyarakat ini beralasan, karena sejak dilayangkan mereka surat dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh AH, pada 4 November 2016 lalu, sampai saat ini seakan didiamkan oleh Polres Tapteng.

“ Kami melayangkan kembali kepada Kapolres Tapanuli Tengah, mempertanyakan penyebab AH sampai saat ini tidak kunjung dilakukan penyelidikan,” ujar Jamaluddin Butar-Butar yang juga Ketua LSM MPPK2N.

Jamaluddin mendesak agar Kapolres Tapteng segera melakukan penyelidikan terhadap AH atas dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan.

Diceritakan Butar-Butar lagi, bahwa AH  diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan tanda tangan  masyarakat yang tergabung pada kelompok Jasa Tani Maju.  “ Uang yang diduga di korupsi oleh Aidan Hutagalung sekitar Rp. 159.092.000,00, dengan cara memalsukan  berkas yang diperlukan untuk mendapatkan pinjaman dari PT. Sang Hyang Seri ( PERSERO ) melalui Pogram Kemitraan dan Binalingkungan ( PKBL ) MT 2011.  Dan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada Surawadi yang pada waktu itu menjabat  sebagai Kepala Desa di Sorkam Kanan mengatakan, Ketua Kelompok Jasa Tani Jaya bukanlah AH, melainkan Asriwansyah,” terangnya.

Lanjutnya lagi, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari anggota Koptan Jasa Tani Jaya yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa yang saat itu masih di jabat oleh Surawardi.

Sementara, Risbanul Gora yang mengetahui kejadian tersebut kepada wartawan menerangkan, bahwa dirinya, tidak pernah diangkat melalui musyawarah atau rapat anggota menjadi Bendahara Koptan Jasa Tani Jaya, dan sama sekali tidak pernah menanda tangani surat ataupun berkas, yang berkaitan dengan Pinjaman terhadap PT.Syang Hyang Seri (DHS), termasuk pembukaan Rekening pada Bank Sumut.

“ Saya sudah membuat Surat Pernyataan diatas meterai 6000 pada tanggal  02 Februari Tahun  2012. Pada Dokumen yang diajulan sebagai kelengkapan atau bukti ke Koptan tersebut yang menerangkan Susunan Kepengurusan guna mendapat pinjaman itu, tidak ditanda tangani oleh Surawadi selaku Kepal Desa dan Darnan Sembiring selaku PPK Kecamatan Sorkam Barat,” sebutnya.

Dengan demikian, dari 54 orang anggota Poktan Jasa Tani Jaya, hanya ada 15 tanda tangan di lembaran Surat Kuasa perjanjian Keredit Usaha Pertanian. “ Itupun belum tentu benar,”  katanya.

Selain berkas dan tanda tangan yang di palsukan oleh AH, diduga juga penyaluran Dana tersebut adalah fiktif. “ Untuk itu, kami sebagai masyarakat memohon kiranya agar pihat berwajib segera menindak lanjuti pengaduan kami yang tergabung pada 2 LSM tersebut.(MRAAP/FP-red).

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.