Nekat Langgar Roilen dan Tanpa PBG, DPRD Medan Desak Satpol PP Segel Bangunan di Sei Agul

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mendesak Satpol PP Kota Medan agar segera menyegel bangunan bermasalah yang berdiri di Jalan Makmur Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Bangunan tersebut diduga kuat melanggar roilen dan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Antonius menegaskan, Satpol PP tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan. Menurutnya, bangunan ilegal bukan hanya merugikan daerah dari sektor pajak perizinan, tetapi juga merusak tata kelola dan wajah kota Medan.
“Kalau bangunan seperti ini dibiarkan, selain merugikan PAD, ini jelas mencederai aturan dan tata ruang kota,” tegas politisi Partai NasDem tersebut, Jumat (6/2).
Berdasarkan pengaduan masyarakat, bangunan yang disebut-sebut milik Chandra itu diduga dibangun tanpa PBG dan secara terang-terangan melanggar garis sempadan bangunan (roilen).
Ironisnya, pembangunan tetap berjalan seolah aturan hanyalah formalitas yang bisa diabaikan.
Antonius menilai sikap pemilik bangunan terkesan membangkang terhadap Pemerintah Kota Medan, dengan prinsip yang penting bangunan berdiri dan selesai, meski menabrak regulasi.
Tak hanya itu, wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan aparat di tingkat bawah, mulai dari kepala lingkungan, lurah, hingga kecamatan.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan oknum tertentu yang mengklaim mampu membackup bangunan bermasalah, meskipun jelas melanggar aturan.
“Ini yang lebih parah. Ada kesan bangunan ilegal ini merasa kebal hukum karena ada yang mengaku bisa membackup,” ujarnya geram.
Antonius juga menyayangkan sikap Dinas PTSP, Perkimcikataru, dan Satpol PP Kota Medan yang dinilai kurang berani menjalankan fungsi penegakan aturan.
“Kalau OPD-OPD ini terus ragu dan takut bertindak, jangan salahkan publik kalau marwah dan kewibawaannya tidak lagi dianggap,” tandasnya.
Sementara itu, seorang pekerja bangunan yang mengaku bernama Tama mengatakan kepada awak media bahwa bangunan tersebut pernah didatangi petugas trantib, namun proses pembangunan tetap berlanjut.
Ia juga menyebut bahwa izin bangunan masih dalam tahap pengurusan.
Pantauan metrorakyat.com di lokasi menunjukkan, hingga kini aktivitas pembangunan masih berlangsung, meski bangunan tersebut disorot dan diduga kuat melanggar aturan. (MR/Irwan)
