Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen

Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Guna membahas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, menindaklanjuti hal tersebut Pemko Pematangsiantar mengundang Notaris Dr Henry Sinaga untuk menghadiri rapat yang akan diselenggarakan pada Jumat, 31 Oktober 2025 yang akan datang di Ruang Serba Guna, Pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025) Dr Henry Sinaga menyebut, undangan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Pematangsiantar tertanggal 27 Oktober 2025, Nomor: 025/900.1.13.1/7296/X-2025 menyebutkan bahwa konsultasi kepada Mendagri dan Menkeu telah selesai dilaksanakan dan untuk membuka ruang dialog, selanjutnya mengundang kehadiran Dr. Henry Sinaga guna membahas hasil konsultasi tersebut.

Terang Dr Henry, surat undangan tersebut sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Senin 15 September 2025 lalu dimana dirinya juga pernah diundang oleh Pemko Siantar untuk membahas terkait pembatalan kenaikan NJOP 1000 persen setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Mendagri.

Atas undangan Pemko Pematangsiantar tersebut, Notaris Dr. Henry Sinaga mengatakan akan hadir dan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada seluruh rakyat Siantar melalui media dan pemberitaan. (MR/MBPS/Rel)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News