Masyarakat Adat Tunggu Bukti Nyata, Pemprov Sumut Janjikan Solusi Damai Konflik TPL

Masyarakat Adat Tunggu Bukti Nyata, Pemprov Sumut Janjikan Solusi Damai Konflik TPL
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali menyerukan penyelesaian damai dalam konflik lahan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, di balik ajakan “win-win solution” itu, masyarakat adat menilai pemerintah masih belum menunjukkan langkah nyata dalam memperjuangkan hak mereka.

Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyebut bahwa persoalan TPL telah berlangsung lama dan berakar dari perbedaan persepsi soal status lahan.

“Bagi masyarakat adat, tanah di sekitar Danau Toba adalah warisan turun-temurun. Sementara pihak perusahaan berpegang pada izin konsesi dan HGU yang dikeluarkan negara,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/10).

Konflik ini pun menjadi dilema klasik antara hak ulayat dan legalitas korporasi, dua sistem hukum yang sering kali tak pernah benar-benar bertemu. Pemprov, dalam hal ini, tampak lebih berperan sebagai mediator administratif ketimbang penegak keadilan bagi rakyat adat.

Meski telah menyurati pemerintah kabupaten di Simalungun dan Toba untuk memfasilitasi dialog, langkah tersebut belum cukup meredam gesekan di lapangan. Ketegangan antara aparat keamanan, warga, dan pihak perusahaan masih kerap terjadi.

Seruan agar penyelesaian dilakukan “tanpa intimidasi” terdengar menenangkan di ruang rapat, tetapi di lapangan, praktik kriminalisasi terhadap warga adat masih membayangi.

Masyarakat adat sendiri menegaskan, mereka tidak menolak dialog, namun yang mereka tuntut adalah pengakuan atas hak ulayat, bukan sekadar mediasi yang berputar di atas meja birokrasi.

Basarin juga mengingatkan, konflik agraria di Sumut memiliki akar sejarah panjang. Sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, tanah-tanah di Sumatera Timur sudah dikuasai perusahaan asing melalui konsesi kesultanan. Ketika negara berdiri, sistem adat perlahan tersingkir oleh hukum positif yang lebih berpihak pada modal besar.

Akibat lemahnya perlindungan hukum, banyak lahan adat berpindah tangan secara tidak adil. Sebagian warga menjual karena desakan ekonomi, sebagian lainnya terpaksa menyerahkan tanah lewat kesepakatan yang timpang. Dari sinilah muncul tumpang tindih peta adat dan izin korporasi, seperti yang kini membelit TPL.

Ironisnya, konflik ini terus diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Di atas kertas, penyelesaian damai terus dijanjikan, namun di lapangan, masyarakat adat masih berhadapan dengan aparat bersenjata ketika menuntut haknya.

Basarin mengklaim, sejumlah wilayah seperti Kabupaten Karo mulai menemukan titik temu melalui kesepakatan lahan penggembalaan bersama. Tapi solusi seperti itu masih bersifat sporadis, belum menyentuh akar persoalan struktural antara kepentingan industri dan hak rakyat adat di kawasan Danau Toba.

Sementara untuk kasus yang sudah masuk ranah hukum, Pemprov memilih menunggu proses peradilan. Sikap hati-hati ini bisa dimaklumi, namun sekaligus menegaskan keterbatasan pemerintah daerah dalam melindungi rakyat adatnya sendiri.

Tanpa keberpihakan nyata dari negara, jargon “win-win solution” akan terus terdengar manis—namun tanah leluhur masyarakat adat tetap terancam menjadi sekadar angka dalam dokumen HGU.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News