Polda Sumut Klarifikasi Insiden Iskandar Ketua DPW NasDem: “Itu Bukan Penangkapan, Hanya Pengecekan”
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Insiden tak menyenangkan dialami Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST. Ia nyaris menjadi korban salah tangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan di dalam pesawat Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu, Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 19.25 WIB.
Peristiwa yang sempat menghebohkan penumpang itu akhirnya diklarifikasi langsung oleh Polda Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa tindakan anggota kepolisian tersebut bukan penangkapan, melainkan hanya pengecekan identitas dalam rangka pengembangan kasus scamming dan judi online.
“Benar, malam itu anggota Satreskrim sedang melakukan pengembangan kasus scamming dan judi online. Dari hasil profiling, ditemukan nama dengan inisial yang sama di manifest pesawat Garuda Indonesia. Karena itu, tim bergerak cepat ke Bandara Kualanamu untuk memastikan,” jelas Ferry di Mapolda Sumut, Jumat (17/10/2025).
Menurut Ferry, kecepatan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus siber tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi di lokasi bersama petugas keamanan bandara (Avsec), ternyata identitas yang dimaksud tidak identik dengan penumpang atas nama Iskandar ST.
“Begitu dicek, ternyata bukan orang yang kami cari. Jadi itu murni pengecekan, bukan penangkapan. Petugas membawa surat tugas, bukan surat penangkapan,” tegas Ferry.
“Kami memahami perasaan Pak Iskandar. Polda Sumut memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Ferry lagi.
Sementara itu, Iskandar ST mengaku tidak akan tinggal diam kibat kesalahan penangkapan itu. Melalui kuasa hukumnya, Qodirun dari Q&A Law Office, telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Kualanamu, dan Kepala Satuan Avsec PT Angkasa Pura Aviasi.
Kuasa hukum Iskandar menyebut insiden itu telah mencederai haknya sebagai warga negara dan penumpang yang sah.
“Kejadian 15 Oktober 2025 di Bandara Kualanamu telah mempermalukan klien kami dan menimbulkan kerugian moral,” tulis isi somasi tersebut.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sumut.(MR/Irwan)

