Driver Ojol Laporkan Advokat ke Polres Simalungun
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang driver ojek online, Patar Siahaan (50) warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, melaporkan seorang oknum advokat, berinisial WS warga Kota Pematangsiantar ke Polres Simalungun pada 4 September 2025 dengan tuduhan diduga melakukan penggelapan sisa uang biaya perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Patar Siahaan juga melaporkan WS ke DPN Peradi Jakarta terkait perilaku terlapor yang dinilai telah melanggar kode etik organisasi. Laporan ke Polres Simalungun dibuktikan Patar Siahaan dengan STPL tertanggal 4 September 2025, dan laporan ke DPN Peradi pada 12 September 2025.
Patar menjelaskan, bermula pada 4 Maret 2025, ia memberikan kuasa kepada Jusniar Siahaan SH dan WS SH dari kantor LBH Gerak Indonesia DPD Sumut untuk menangani kasus perdata yang dialaminya terkait lahan tanah di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Simalungun, saya menyerahkan biaya perkara yang dikirim melalui rekening bank PN Simalungun,” kata Patar. Kamis(18/9/2025).
Ia mengatakan, seiring proses tahapan persidangan kasus perdata itu berhasil ia menangkan. Selanjutnya, ia menerima pemberitahuan dari Pengadilan Simalungun bahwa ada sisa uang biaya perkara yang harus diambil dari kantor Pengadilan Negeri Simalungun.
“Saya kan tidak dapat mengambil sisa uang itu, sebagai pemegang kuasa, Bu Jusniar Siahaan menugaskan stafnya untuk mengecek informasi itu,”ujarnya.
Namun, lanjutnya dari hasil konfirmasi ke Pengadilan Negeri Simalungun, diterima informasi bahwa sisa biaya perkara sudah diambil oleh WS dengan ditunjukkannya surat bukti pengambilan yang ditandatangani WS.
Selanjutnya Patar Siahaan, melakukan konfirmasi ke WS, tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan. Dihuhungi melalui pesan WA dan ditelepon staf LBH Gerak Indonesia DPD Sumut, tidak dijawab.
“Karena tidak ada jawaban dan etikat baik maka saya mengambil sikap melaporkan WS ke DPN Peradi dan Polres Simalungun,”ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, Patar Siahaan sudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk diminta keterangan terkait apa yang dilaporkan atas nama WS.”Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ini bukan soal besar kecil anggaran tetapi soal etika,” kata Patar Siahaan.(MR/Red)
