Lurah Akui Sudah Surati Pemilik Ruko Bermasalah, Tapi Pembangunan Tetap Jalan Terus
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polemik keberadaan tiga unit rumah toko (ruko) di Jalan Datuk Keramat, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, terus menuai sorotan. Meski telah mendapat teguran dari aparat setempat karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan ruko tersebut tetap berjalan.
Lurah Pulo Brayan Kota, Rivai, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik bangunan, yang disebut berdasarkan informasi kepling bernama Tanto.
“Kami sudah menyurati pemilik bangunan. Sesuai ketentuan, seharusnya pembangunan dihentikan dulu sampai izin PBG keluar dari Perkimcitaru Medan,” ujar Rivai saat dihubungi wartawan, Jumat (19/9).
Menanggapi keluhan warga yang menuding ruko tersebut sebagai penyebab banjir, Rivai menegaskan bahwa jika pembangunan mengikuti aturan, seharusnya tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
Hal senada disampaikan Camat Medan Barat, Maswan Harahap.
Ia mengakui pihak kecamatan juga sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan.
“Siap, Bang. Kecamatan sudah pernah memberikan imbauan. Terima kasih atas informasinya,” jawab Maswan singkat melalui pesan singkat.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menekankan agar pembangunan segera dihentikan sampai izin resmi keluar.
“Kita minta pemilik menghentikan sementara proses pembangunan. Inilah akibatnya kalau mendirikan bangunan tanpa mengikuti prosedur dari awal di Pemko Medan,” tegas Antonius.
Kabid Pengawasan Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, juga memastikan pihaknya terus memonitor lokasi.
“Pemko Medan tidak menghambat pembangunan. Tapi masyarakat maupun pengembang wajib mengikuti aturan agar bangunan tidak menimbulkan gejolak dan masalah lingkungan,” pungkas Affan.(MR/Irwan)
