Maraknya Aktivitas Judi, Tokoh Agama Drs. Ridwan Yahya Minta Polres Sergai Tertibkan
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I tahun 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang baru selesai dilaksanakan pada Minggu (7/9/2025) di Aula Theme Park Pantai Cermin, menghasilkan 10 rekomendasi penting untuk pemerintah daerah.
Dari 10 rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati Sergai H. Darma Wijaya, yang disaksikan langsung oleh Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak dan Ketua MUI Sergai H. Hasful Huznain. Ada tiga diantaranya menekankan pentingnya upaya penertiban penyakit sosial masyarakat, terutama pemberantasan narkoba dan jenis perjudian.
Namun, rekomendasi itu seakan tidak digubris aparat penegak hukum (APH). Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas perjudian masih terus beroperasi di tiga kecamatan, yakni Sei Bamban, Tanjung Beringin dan Perbaungan.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh agama Kecamatan Tanjung Beringin, Drs. Ridwan Yahya saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (8/9/2025) sekira pukul 20.39 WIB, sangat menyayangkan praktik judi masih beroperasi di Kabupaten Sergai, termasuk di Kecamatan Tanjung Beringin.
Ia mengatakan, melihat maraknya perjudian dan peredaran narkoba, mohon kepada APH terutama Kapolres Sergai untuk menertibkan perjudian dan peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Sergai.
“Jenis aktivitas ini dapat merusak moral para generasi muda kita. Jadi diminta pada kepolisian untuk menindaknya, karena hal itu adalah musuh kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. Limbong, SH, pada hari yang sama via WhatsApp terkait informasi adanya aktivitas judi di Tanjung Beringin.
“Saya lagi dilapangan bg….mengecek kebenaran infonya,” tulis Kanit Limbong.
Selanjutnya ketika ditanya hasil cek lapangan terkait judi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin malah mengirimkan link berita media online. (MR/AS)
