Olsen Lumbantobing Minta Bupati Taput Menonaktifkan Sementara Jonas Aritonang Dari Jabatannya

Olsen Lumbantobing Minta Bupati Taput Menonaktifkan Sementara Jonas Aritonang Dari Jabatannya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT –  Olsen Lumbantobing S.H.M.H Selaku kuasa penasehat Hukum dari Parlindungan Sinaga warga Lobupining desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting kabupaten Tapanuli Utara menyurati Bupati Tapanuli Utara meminta untuk segera mengehentikan sementara Jonas Aritonang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dolok Nauli.

“Kami selaku kuasa penasehat hukum saudara Parlindungan Sinaga meminta agar Bupati Taput menonaktifkan atau memberhentikan sementara saudara JA dari Kepala Desa Dolok Nauli Adiankoting,” terang Olsen dalam keterangan persnya di Tarutung, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam surat permohonan kepada Bupati tertanggal 5 Agustus 2025, Olsen Lumbantobing mejelaskan dalil- dalil hukum yang menguatkan permohonan daripada kliennya kepada Bupati Taput.

Disebutkan, permohonan tersebut didasarkan pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 41 juncto Perbup Taput nomor 2 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pemdes pasal 75 berbunyi Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Saudara JA telah terbukti bersalah dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun sebagaimana putusan PN Tarutung nomor 6/Pid.B/2025/PN Trt tertanggal 29 Juli 2025,” terangnya.

Menurut Olsen, kliennya atas nama Parlindungan Sinaga merupakan Calon Kepala Desa Dolok Nauli Adiankoting nomor urut 2 pada Pemilu Kades tertanggal 15 Juni 2023.

Kliennya merasa dirugikan pada pemilu kades tersebut dan telah melaporkan JA ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2023 atas dugaan menggunakan surat surat palsu berupa ijazah palsu pada saat pendaftaran kepala desa di 2023 lalu.

“Pasal 263 KUHPidana menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu diancam dengan pidana,” jelasnya.

Sehingga, kata Olsen, sangatlah berdasar jika oknum kepala desa tersebut dinonaktifkan dan atau diberhentikan sementara dari jabatannya karena sudah sesuai dengan peraturan. (MR/Andoky Manalu) 

Metro Rakyat News