Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Tindakan Tilang Seorang Pengemudi Sudah Sesuai SOP
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Dalam pelaksanaan Ops Patuh Toba 2025 yang sedang berlangsung saat ini, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan berupa tilang kepada seorang pengemudi mobil Terrios dengan nomor polisi (Nopol) F 1457 FAO berinisial JS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), Kamis (24/7/2025) sore bertempat di Jalan Medan sekira pukul 18.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Iptu Friska Susana, SH yang memimpin langsung pelaksanaan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 tersebut.
Kasat Lantas Friska menjelaskan, Polres Pematangsiantar melalui Sat Lalulintas sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang berlangsung mulai tangal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025 dengan sasaran 10 pelanggaran prioritas, diantaranya tidak memakai Helm SNI, tidak melengkapi surat surat kendaraan, mengendarai kendaraan di bawah umur, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan beberapa pelanggaran lainnya.
Dalam setiap pelaksanaan penindakan, tidak hanya personil Sat Lantas saja yang terlibat melainkan juga mengikutsertakan personil Sat Intelkam dan Propam.
Pada Kamis 24 Juli 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang memasuki hari ke-11. Dalam penindakan di lapangan, didapati seorang pengemudi mobil Terrios dengan nopol F 1457 FAO berinisial JS merasa tidak senang mobilnya diberhentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan surat surat kendaraan, ternyata ditemukan pelanggaran yakni SIM A pengemudi tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga personil Sat Lantas melakukan penindakan berupa Tilang karena telah melanggar Pasal 281 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan sudah diviralkan.
Namun saat dilakukan penindakan, pengemudi tersebut merasa tidak terima dan tidak mau memberikan STNK dan kunci mobilnya. Diikuti salah seorang penumpang mobil tersebut yakni seorang perempuan merasa tidak terima karena dilakukan penindakan tilang.
Oleh karena masyarakat tersebut tidak kooporatif di lapangan, selanjutnya mobil Terrios oleh petugas diderek untuk bawa ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Sesaat setelah di Mako Sat Lantas, pengemudi mobil tersebut kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti berupa kertas tilang dari Mako Sat Lantas sehingga personil Sat Lantas segera menutup portal dan menyebabkan terjadinya keributan.
“Jadi permasalahan sebenarnya, SIM A pelanggar (pengemudi mobil Terrios) sudah mati atau tidak berlaku sehingga kami tidak bisa melakukan penilangan terhadap SIM yang sudah mati sehingga kami gantikan dengan STNK mobil nya tetapi pelanggar itu tidak mau memberikan dan akhirnya terjadi keributan,”tegasnya.
Iptu Friska menambahkan, setelah dilakukan penjelasan akhirnya pengemudi mobil terrios tersebut telah memberikan blangko tilang dan membayarkan denda tilang melalui Briva atau BRI Virtual Account.
Pelu diketahui SIM yang mati tidak sah untuk dibawa berkendara dan tidak sah menurut hukum serta bisa dikenakan pidana selama 4 bulan dan denda Rp 1 juta. Artinya tidak sah dibawa dalam perjalan mengendarai kendaraan baik mobil maupun sepedamotor.
“Jadi, kami himbau kepada semua warga Kota Pematangsiantar khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat agar patuhilah peraturan lalulintas. Kalau pun SIM sudah mati segeralah diperpanjang karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan,” tutup Iptu Friska. (MR/Red)
