Tanggapi Surat Notaris Dr. Henry Sinaga: Kementerian ATR/BPN Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Lakukan Sosialisasi Ke Pemko Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menanggapi surat yang dikirimkan oleh Notaris Dr. Henry Sinaga terkait pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/ BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, di Kota Pematangsiantar.
Tanggapan Kementerian ATR/BPN tersebut tertuang dalam Surat dengan Nomor : B/HR.02/1211-400.20/VI/2025, tertanggal 13 Juni 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (surat terlampir). Yang pada intinya meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar untuk melakukan sosialisasi terkait Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022 kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat diterima.
Hal itu disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga lewat siaran tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/6/2025) menjelaskan bahwa surat tanggapan Kementerian ATR/BPN tersebut sehubungan dengan surat dari Henry Sinaga dengan nomor surat: 2948/NOT-HS/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 lalu yang mengadukan Pemko Pematangsiantar kepada Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan Keputusan Menteri ATR BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 di Kota Pematangsiantar. (MR/Red)
