9 Unit Ruko Lantai 2 Dibangun Tanpa Izin PBG, Lurah Sei Sikambing C-2 Akui Sudah Surati Pemilik Bangunan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebanyak 9 Unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai 2 saat ini sedang di bangun di Jalan Budi Luhur Gang Anjelir Lingkungan 6 Kelurahan Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia. Amatan awak media, lokasi bangunan tersebut sangat dekat dengan kantor Lurah Sei Sikambing C2 Medan. Informasi yang beredar diterima awak media, bangunan tersebut akan dibangun kantor salah satu radio swasta sekaligus rumah tinggal para pegawai. Sayangnya, meski bangunan sudah berdiri 70 persen ternyata pemilik bangunan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai Perwal No. 40 Tahun 2023 yang mana ada disebutkan bangunan dapat dibangun setelah mendapatkan izin PBG. Dimana diketahui PBG adalah perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis. PBG memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
PBG dikeluarkan oleh Pemko Medan melalui Laik Fungsi (SLF) yang berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Permukiman Kota Medan DPKPCKPR Kota Medan.
Meski Perwal No. 40 Tahun 2023 pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini ada, namun tidak malah membuat para developer maupun pemilik bangunan getar, malah hasil amatan awak media hampir di 21 Kecamatan di Kota Medan banyak ditemui bangunan berdiri tanpa PBG yang dipastikan PAD Pemko Medan dari retribusi PBG kecolongan.
Sama seperti halnya 9 unit bangunan ruko dua lantai yang saat ini dibangun di wilayah kelurahan Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia.
Kepada awak media, Lurah Sei Sikambing C2 David Nainggolan mengaku sudah berulang kali menyurati pemiik untuk segera mengurus izin PBG. “Kalau kami dari kelurahan sebatas menyurati dan ini kami sudah berulang kali menyurati pemilik, ” kata David, Rabu (21/5).
Sementara itu, Affan selalu. Kabid Pengawasan dinas DPKPCKPR Kota Medan saat dihubungi tim awak media mengatakan akan segera turun melakukan pengecekan ke lokasi bangunan.
Affan juga menyebutkan jika hendak mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG. Karena PBG berfungsi sebagai alat pengawasan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik bangunan, “ujar Affan.
Untuk itu, agar tidak ada terkesan tebang pilih mengenai penindakan bangunan yang menyalah, apalagi diketahui baru baru ini Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Satpol PP Medan dan Dinas SDABMBK Medan telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan menyalah di Jalan Bayam Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru. Diharapkan ini mampu membuat jera para developer nakal dan pemilik bangunan yang mencoba mencolong PAD. (MR/Tim)

