Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Amankan Pria Pencurian Tablet
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian berinisial M H B alias N (38), warga Lingkungan VI Sidorejo Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku mencuri sebuah tablet dan sempat melarikan diri usai aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV), di Kafe EZ Coffee milik Andi Ginting yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.
Kejadian tersebut bermula saat salah satu karyawan, Fikri (20) hendak mengganti musik menggunakan tablet Samsung A7 yang biasa diletakkan di dekat meja kasir. Namun, ia mendapati tablet tersebut telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui jendela samping kafe, dan mengambil tablet beserta satu kotak rokok elektrik sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.
Atas kejadian tersebut, korban kecewa dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV, dan diketahui bahwa inisial M H B alias N yang telah mengambil tablet milik korban.
Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang. Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH, langsung bergerak menuju rumah tersangka.
Setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat, Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam kamar.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPTU Qory Siregar melakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa barang curian telah dijual seharga Rp 450.000 pada tanggal 10 Maret 2025, kepada seseorang melalui perantara yang masih dalam pencarian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka hanya sisa uang sebesar Rp 200.000, sementara Rp 250.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.250.000. Pelaku kini diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Qory Siregar.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada wartawan, Kamis (13/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut, dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Sergai berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas IPTU Zulfan Ahmadi. (MR/AS)


