Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian pembobol rumah, di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Jumat dini hari (7/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/11/II/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 01 Februari 2025, yang dilaporkan korban yaitu Mahita Sitanggang (48) warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Kedua pelaku yang diamankan inisial JS (24) dan TJH (22), yang merupakan warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti satu kotak handphone merk VIVO Y02 yang ditaksir sekitar Rp.2.500.000,’.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Pelaku dengan memanjat dari plafon masuk kedalam rumah dan selanjutnya mengambil barang.
Pada saat itu korban bersama suaminya terjaga dalam tidur di dalam kamar, dan mendengar ada suara yang mencurigakan berada di dalam rumah.
Setelah itu, suami korban keluar dari kamar dan melihat seorang laki-laki terduga pelaku sudah berada di dalam rumah, secara spontan pelaku keluar dari pintu depan rumah dengan berupaya melarikan diri. Suami korban berusaha mengejar namun pelaku tidak dapat ditangkap.
Kemudian korban mengecek dan menelusuri barang-barang yang ada di dalam rumahnya, dan benar telah hilang satu unit handphone merk VIVO Y02 berwarna grey yang terletak di meja kamar.
Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,’ (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku terdiri dari dua orang, yang telah dikantongi identitasnya inisial JS dan TJH berada di sebuah rumah Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, SH berangkat menuju lokasi untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya tentang kasus pencurian yang terjadi pada Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan sedang dalam proses penyidikan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sergai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar-benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari.
“Kepada aparat desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya,” imbau IPTU Zulfan. (MR/AS)

