Diduga Pengedar Sabu Dua warga Kwala Besar Ditangkap Polres Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Polda Sumut menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar , Dusun I kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 03:00 Wib,
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH sa’at dikonfirmasi tim media Senin 18 November 2024 mengatakan bahwa kedua pengedar itu berinisial WD (41) dan IH (43) merupakan warga Kwala Besar Kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kwala Besar Kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan maka pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 03:00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka WD(41) dan IH(43) di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang , Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening sedang yang di duga berisikan narkoba jenis sabu,11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 2 ( dua ) buah dompet kecil bewarna putih dan bewarna merah, 1 ( satu ) buah sekop sabu, 3 (tiga) bungkusan klip bening kosong, 1 (satu) buah hp android bermerek oppo bewarna biru tua, dan 1 (satu) plastik asoi bewarna hitam yang oleh kedua tersangka diakui sebagai milik mereka.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat dan sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat.(mr/yo)
