Camat Rundeng Turun Langsung Bahas Permasalahan Tanah Antara Desa Laemate – Krung Luas

Camat Rundeng Turun Langsung Bahas Permasalahan Tanah Antara Desa Laemate – Krung Luas
Bagikan

METRORAKYAT. COM, SUBULUSSALAM – Puluhan Masyarakat Desa Laemate Dan Masyarakat Desa Krung Luas Berbondong-bondong ke Lahan Perkebunan yang Persis di belakang perkampungan Desa Laemate Lama untuk menghadiri penyelesaian Permasalahan Tanah yang di mana antara ke dua desa Saling mengklaim. Rabu. (31/07/2024)

Terlihat hadir Camat Rundeng Safran Kombih Bersama Pj Kepala Desa Laemate beserta ketua BPG Kadus Tokoh Masyarakat Beserta Masyarakat Dan yang Mempunyai lahan Tersebut.

Hadir pula Kepala Desa Krung Luas Imam Masjid BPG Kadus Dan Perangkat Desa Setempat Beserta Masyarakat Desa Krung Luas beserta pemilik lahannya.

Perwakilan Dari Desa Krung Luas Mengatakan
Sbelum nya kami sudah beberapa kali Mediasi Permasalahan Tanah ini dengan kepala Desa Laemate Terdahulu, dan pada waktu itu kami mengatakan 200 meter dari parit ini (pasar tiga) boleh di buka lahan ini oleh masyarakat desa laemate. Pungkasnya

Iya juga mengatakan Kami ini Proses nya sudah panjang bahkan kami sudah pernah di panggil oleh pihak Polres Aceh Selatan pada waktu itu terkait permasalahan tanah ini.

Sementara itu Gecik Pj Laemate mengatakan Waktu Itu Sudah ada Kesepakatan Antara Kampung Laemate dan Krung Luas

Namun Masyarakat Laemate yang mempunyai lahan di belakang tidak Mengetahui tentang batas waktu itu bahwa sana 200 meter dari parit ke belakang tidak boleh di buka oleh masyarakat laemate

Alimsyah Menambahkan dengan penduduk Laemate Lebih dari 450 KK Masyarakat Laemate Tidak Semua mengetahui batas batas yg di tentukan oleh pihak kepala Desa dan perangkat desa Laemate dan krung Luas batas itu maka sampai hari ini dengan lahan perkebunan masyarakat semakin sempit maka di buka lah lahan lahan kosong itu untuk di jadikan perkebunan jagung dan sawit di mana dulu nya kurang sosialisasi maka masyarakat laemate sampai hari ini sudah berkebun dan mengeluarkan banyak uang untuk membuka lahan tersebut.

Camat Rundeng Safran Menegaskan apabila kedua belah pihak selalu Bersikeras dalam permasalahan ini tidak akan selesai, maka dari itu mari kita ambil kesimpulan dan kebijakan untuk permasalahan ini

Dan Safran “menyarankan agar kedua belah pihak bersepakat bersama bahwa sementara waktu dalam dua minggu ini lahan masing-masing masyarakat jangan dulu di buka sambil menunggu keputusan selesai di bahas di masing masing desa, setelah dapat keputusan di desa masing-masing baru di bahas kembali pertemuan ke dua desa tersebut, bagaimana solusi kedepan di sepakati bersama sama”.Terangnya(MR/Jr)

Metro Rakyat News