Fakta Persidangan Kode Etik Propam, Mengungkap Oknum Perwira Pertama Polri Berinisial PS Melakukan Penganiayaan Dan Penyekapan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) PS oknum perwira pertama Polri yang berdinas di Polsek Binjai Barat dan istrinya DN Seorang ASN Dinas Kesehatan Kab. Langkat.
Penanganan kasus yang tak kunjung selesai, sudah berjalan hampir 3 tahun sejak dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sumut oleh Sahun Br Karo (62) ibu salah satu korban penganiayaan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tanggal 30 Juli 2021,dan baru dilakukan Sidang Etik di Propam Polda Sumut tanggal, Jum’at (12/7/2024).
Kuasa Hukum korban, Harianto Ginting S.H, M.H kepada Metrorakyat.com mengatakan, “fakta Persidangan Kode Etik di Propam Polda Sumut yang dipimpin Kombes Wahyu Kuncoro selaku Ketua Sidang Etik, terbukti jika PS dan istrinya DN melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap para korban, yakni Edi Suranta PS, Erpisken dan Susi Susanti (seluruhnya warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, Pertama bahwa PS dan istrinya pada fakta persidangan diketahui beberapa kali melakukan penganianyan terhadap saksi dan korban. Korban Edi Suranta PA, dianiaya oleh PS saat di kosan wilayah Lubuk Pakam sebanyak 3 kali dibagian punggung. Kemudian, saksi Susi dimartil sebanyak 4 kali pada bagian mata kaki dan lutut, dan saksi Erpiskan Sembiring dikeroyok oleh DN yang merupakan Istri PS bersama kawan – kawannya,disa’at para pelaku menemukan korban di rumah keluarganya,” papar Harianto Ginting
Kedua, lanjutnya, korban dan saksi saksi dilarang berkomunikasi kepada siapapun dengan melakukan penyitaan terhadap seluruh HP dan barang barang korban. “Dan kini barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Polda Sumut dari rumah terduga pelaku.
Ketiga, saksi Susi beberapa kali meminta agar korban Edi Suranta PA dilepaskan kerena tidak ada kaitan dengan hutang piutang antara saksi dan istri terduga pelaku.
“Namun tidak diberikan, karena takut akan bocor bahwa saksi-saksi dan korban ada di rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Sa’at Ketua Sidang Etik mengkonfrontir keterangan saksi dan korban, terduga pelaku tidak banyak membantah keterangan saksi saksi.
Pihaknya meminta agar Kapolda Sumut yang baru Brigjen Pol.Whianu Heemawan Febrianto segera mengambil sikap tegas untuk menindak PS.ucap Harianto Ginting . (MR/yo)
