Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Terima 45 WBP dari Rutan Kelas I Labuhan Deli Guna Penanganan Overcrowded di UPT Medan Sekitarnya
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Lapas Narkotika Kelas II Pematangsiantar menerima 45 warga binaan (WBP) dari Rutan Kelas I Labuhan Deli guna mengoptimalkan fungsi layanan Pemasyarakatan dan menekan angka Overcrowded di lingkungan Rutan Kelas I Medan. Pemindahan 45 warga binaan dari Rutan kelas I Labuhan Deli ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tersebut dilakukan pada Jumat 05/7/2024).
Penerimaan warga binaan (WBP) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan serta proses penerimaan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kalapas yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) menerima langsung WBP pindahan dari Rutan Labuhan Deli mengingatkan dan mengarahkan kepada para WBP yang baru agar cepat beradaptasi dan mengikuti aturan yang ada di Lapas Narkotika Raya serta menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani sisa masa pidananya di sini.
Upaya pemindahan warga binaan yang dilakukan oleh Rutan Kelas I Labuhan Deli ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar bertujuan untuk mengurangi jumlah kapasitas Warga Binaan di UPT Medan sekitarnya serta sebagai bentuk pembinaan di Lapas dan Rutan khususnya di Lingkungan Kementrrian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Proses pemindahan warga binaan (WBP) berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. (MR/Red)
