Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan dari Berbagai Organisasi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor DPRD Sumsel
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Ratusan Wartawan yang terdiri dari berbagai Organisasi yakni PWI, IJTI, IWO, SMSI, AJI, JMSI, AMSI, PRSSNI, PERSIARI dan PFI menggelar aksi damai dan pernyataan sikap terkait Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran yang berupaya menghambat kemerdekaaan Pers dan kebebasan berpendapat. Aksi damai tersebut digelar didepan gedung DPRD Provinsi Sumsel. Rabu (29/05/2024).
Dilokasi tersebut tampak puluhan Wartawan membentangkan poster dan spanduk yang berisikan tuntutan diantaranya bertuliskan: Hentikan pembahasan UU kontroversi diakhir jabatan, Jangan hambat kebebasan Pers, RUU penyiaran sama halnya kembali ke Orde Baru dan Tolak RUU penyiaran.
Menurut M Davit selaku Ketua IJTI Sumsel mengatakan, dalam RUU penyiaran tersebut terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers. Maka oleh sebab itulah gabungan Jurnalis Sumsel menggelar aksi damai didepan gedung DPRD Provinsi Sumsel, meminta DPR RI agar melakukan pengkajian ulang draf Revisi RUU penyiaran tersebut.
“Apabila draf Revisi RUU yang terkesan disusun secara tidak cermat, maka akan berpotensi mengancam kemerdekaan Pers, apalagi penyusunan itu tidak melibatkan berbagai pihak seperti Organisasi profesi Jurnalis dan Komunitas Pers, didalam draf tersebut terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi Jurnalis. Apabila itu di sahkan akan mengancam kebebasan Pers, melarang investigasi, padahal investigasi itu merupakan karya terbaik bagi Jurnalis,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati menerima langsung aspirasi dari para pewarta tersebut, dan akan mengirim perwakilan ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dari para Jurnalis di Provinsi Sumsel.
“Kami sudah mendengarkan langsung permintaan dari para Jurnalis, saya berjanji akan mengutus salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel, untuk menyampaikan langsung permintaan kawan kawan Jurnalis ke DPR Ri,” kata Anita.
Anita juga mengakui, bahwa Undang-Undang Pers tidak ada turunannya dan independensi tidak ada yang berwenang untuk mengatur pers selain dari pada Dewan Pers.
“Yang mempunyai kewenangan mengatur Undang- Undang Pers adalah Dewan Pers,” pungkasnya. (MR/YOPI007)
