Bejat Seorang Bapak Dikalukku Tega Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak Dua kali Sambil Rekam Video

Bejat Seorang Bapak Dikalukku Tega Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak Dua kali Sambil Rekam Video
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MAMUJU – Seorang ayah tiri berinisial SL (38) di tangkap polisi di tempat persembunyiannya atas dugaan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.

SL (38) dibekuk polisi berdasarkan laporan dari warga setempat jika terduga pelaku melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya SI (14) di rumahnya sendiri.

Kejadian ini terjadi di kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju, provinsi Sulawesi barat (Sul-bar) Senin 13/5/2024.

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan atas penangkapan tersebut, jika terduga pelaku di bekuk polisi atas dugaan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun juga berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kepada awak media Iptu Makmur menjelaskan jika saat ini terduga Pelaku sudah diamankan di Polsek Kalukku dan selanjutnya terduga pelaku akan di serahkan ke kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut “Jelas Kapolsek Kalukku Iptu Makmur.

Selain itu kata Makmur terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya saat di lakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku.

” Terduga pelaku SL (38) sudah mengakui perbuatannya yang melakukan Rudapaksa kepada anak tirinya sebanyak dua kali dari awal bulan April dan mei 2024.,” ujar Kapolsek

Dikatakan Makmur terduga pelaku mengaku rudapaksa anaktirinya saat melihat anak tirinya tersebut sedang tidur terlentang dalam kamar sendirian dimana saat itu keadaan rumah sedang sunyi karna ibu kandung korban tidak ada di rumah.

Melihat keadaan tersebut terduga pelaku langsung masuk kedalam kamar dan melakukan Rudapaksa kepada anak tirinya.

Mirisnya lagi lanjut Kapolsek terduga pelaku ini merekam video saat melakukan Rudapaksa kepada anaktirinya untuk dijadikan ancaman kepada anak tirinya tersebut agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

“Kami sudah amankan 2 ponsel milik terduga pelaku 1 buah HP merk realme C53
1 buah hp merk vivo warna biru sebagai barang bukti.” Ujar Iptu Makmur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. (MR/ SKR)

Metro Rakyat News