Ketua KPU Kota Medan, Mutiah Atiqah: Tidak ada larangan bagi wartawan meliput perhitungan suara

Ketua KPU Kota Medan, Mutiah Atiqah: Tidak ada larangan bagi wartawan meliput perhitungan suara
Foto: Mutia Atiqah, Ketua KPU Kota Medan.(Metrorakyat.com)
Bagikan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sesuai fungsinya pers memiliki hak dan kewajiban dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara dan terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Ini tegas dituliskan pada Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 pada Bab II pasal 3,4 dan 5.
Namun hal ini dialami oleh wartawan media online dan TV Online, Rabu (14/2) sekira pukul 22.00 WIB, dimana saat itu dua orang wartawan telah dihalangi untuk melakukan peliputan mencari informasi. Kejadian ini terjadi di TPS 12 Jalan Jemadi kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur.
Awalnya, 2 orang wartawan tersebut dengan ramah  datang menemui seorang pria memakai rompi coklat dan menanyakan seputar perhitungan suara yang masih berlangsung. Seorang wartawan juga menanyakan calon presiden yang unggul dan caleg yang unggul. Namun seorang pria yang ditanyai tersebut meminta awak media untuk bersabar karena perhitungan suara masih berlangsung untuk tingkat DPR Provsu dan DPRD Kota Medan.
Selanjutnya, awak media mencoba menanyakan apakah ada kendala di TPS 12 tersebut, namun tiba tiba seorang wanita bertubuh tinggi berambut pendek berpakaian kemeja putih yang juga petugas KPPS diduga tidak senang atas kehadiran wartawan di tempat itu sambil mempertanyakan  surat tugas wartawan.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa kehadiran mereka ke TPS 12 bukan untuk mencari kesalahan atau lainnya hanya ingin mengetahui sejauh mana proses perhitungan suara dan siapa yang unggul.
Namun, wanita berkemeja putih yang belum diketahui namanya tersebut mengatakan harus ada membawa surat tugas baru dilayani. Sontak wartawan kesal sebab , di TPS lain, kalau hanya meminta konfirmasi tidak perlu menanyakan surat tugas jika yang datang itu wartawan. Lain hal jika saksi calon legislatif atau saksi partai harus membawa mandat.
Akhirnya adu mulut pun terjadi dan si wanita bertubuh tinggi dan berkemeja putih itu pun memanggil pihak kepolisian yang kebetulan ada dilokasi dan berusaha meminta agar pihak kepolisian itu mengamankan wartawan karena tidak mampu menunjukkan surat tugas.
Selanjutnya pihak kepolisian mendengarkan keterangan wanita berbadan tinggi dan berkemeja putih tersebut dan juga mendengarkan alasan wartawan datang ke TPS 12 hanya mencari informasi seputar perhitungan suara.
Kebijaksanaan aparat kepolisian ditunjukkan dengan mampu mencairkan suasana.
Namun bagi awak media, sikap arogan dan adanya dugaan tidak senang atas kehadiran wartawan ke tempat itu dengan membuat syarat sebagai dasar agar mendapat  informasi sudah menjatuhkan marwah wartawan yang memang bertugas netral untuk mencari informasi yang akan ditayangkan ke publik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Meski awak media sudah mengaku sebagai wartawan namun oknum wanita berbadan tinggi memakai kemeja putih tetap ngotot dan terlihat menelepon seseorang.
Menanggapi itu, saat di konfirmasi, ketua komisi pemilihan umum (KPU) Medan, Mutia Atigah saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya mengatakan tidak ada larangan.
” Tidak ada”, tulis balasanya singkat. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.