Bongkar Rumah Kosong dan Sempat Kabur, Pria Bertato Diciduk Polres Pematangsiantar dari Sei Berombang

Bongkar Rumah Kosong dan Sempat Kabur, Pria Bertato Diciduk Polres Pematangsiantar dari Sei Berombang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencurian bermodus pembongkaran rumah kosong. Pria bertato berinisial BW (38) warga Jalan Melati, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diciduk polisi pada Rabu (31/1/2024) pukul 15.00 WIB.

Peristiwa pembongkaran tersebut terjadi di rumah pelapor (korban) Makmur Purba (63) warga Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Minggu, 21 Januari 2024 siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa pembongkaran tersebut pertama sekali diketahui anak korban bernama Muhammad Maulana saat datang ke rumah orangtuanya (korban) di Jalan Melati hendak mengecek situasi rumah karena rumah tersebut telah lama ditinggalkan dan dalam keadaan kosong sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Setibanya di rumah saat membuka pintu, anak pelapor melihat rumah sudah dalam kondisi berantakan. Kemudian anak korban melihat kedalam kamar juga sudah keadaan berantakan. Melihat itu anak korban pun menelpon orang tuanya dan menceritakan kondisi rumah tersebut.

Tidak lama kemudian korban tiba di rumahnya dan memeriksa barang-barang yang hilang dari rumahnya itu berupa uang tunai Rp.40.000.000, uang tunai 1000 Dollar amerika, perhiasan emas 12 buah dalam bentuk gelang seberat 40 gram, 1 gelang emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, 1 cincin seberat 16.8 gram, 1 cincin emas kemudian mustika warna ungu.Tidak terima atas kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

Mengetahui adanya kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga membantu melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, 30 Januari 2024 malam sekira Pukul 22.00 WIB petugas menerima informasi jika pelaku pencurian itu berinisial BW. Namun saat ini sudah tidak berada di Siantar lagi melainkan sudah berangkat ke Sei Berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya pada hari Rabu, 31 Januari 2024 pukul 03.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga berangkat menuju Sei berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Pukul 14.30 Wib Tim Opsnal tiba di Polsek Panei Hilir dan berkordinasi dengan personil Polsek Panei Hilir dipimpin Kapolsek Panei Hilir AKP HM. Sibarani SH.

Lalu sore harinya pukul 15.00 WIB Ipda Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku BW di rumah iparnya di Gang Aman Lk.6 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Dari pelaku BW diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari uang hasil pencurian, 1 unit Becak Motor yang dibeli dari hasil pencurian, 1 buah Bedcover dibeli dari uang hasil pencurian, 10 buah emas terdiri dari 9 Gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar serta 1 pasang Celana baju dan topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian.

Hingga saat ini pelaku BW sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 9 tahun Penjara. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.