Ahli Waris Aparatur Gampong di Aceh Utara Meninggal Dunia Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp114 juta kepada dua ahli waris atau keluarga aparatur gampong atau desa di Kabupaten Aceh Utara yang meninggal dunia.
Santunan kematian dan beasiswa kepada ahli waris dari keluarga aparatur gampong yang meninggal dunia tersebut diserahkan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar di aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di Jalan Teuku Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe, Selasa 6 Februari 2024.
Santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta per orang, masing-masing diterima oleh ahli waris almarhum Rusli Hasbi yang merupakan aparatur Gampong Hagu Kecamatan Tanah Luas dan ahli waris almarhum Zakaria selaku Tuha Peuet Gampong Keutapang Kecamatan Tanah Pasir.
Sementara beasiswa senilai Rp36 juta diberikan kepada anak dari almarhum Rusli Hasbi dan Rp66 juta kepada anak dari almarhum Zakaria.
Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar mengatakan Pemkab Aceh Utara terus mendorong meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini, khususnya dari kalangan aparatur gampong. Dengan adanya keikutsertaan sebagai peserta pada BP Jamsostek maka akan mendapatkan santunan jika meninggal dunia ataupun Jaminan Hari Tua (JHT), hingga memperoleh beasiswa bagi anak-anak almarhum.
“Tentu saja hal tersebut akan sangat berguna bagi keluarga almarhum selaku ahli waris. Seperti yang dialami oleh kedua ahli waris tadi, mereka berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM),” kata Dayan.
Jumlah santunan yang diberikan saat ini telah mengikuti peraturan terbaru, yakni PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak Desember 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa santunan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya sebesar Rp24 juta sekarang menjadi sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Dr Mahyuzar, MSi, yang telah mendukung dan mendorong pekerja di daerah ini, termasuk aparatur desa, untuk menjadi peserta BP Jamsostek serta berhak mendapatkan perlindungan dalam beberapa program pada institusi tersebut.
“BPJamsostek mengapresiasi Pemkab Aceh Utara yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi,”tutupnya.(MR/red)



