Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Meringkus 3 Pelaku 2 Penadah

Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Meringkus 3 Pelaku 2 Penadah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dengan menangkap 3 orang pelaku dan 2 penadah, Kamis (11/01/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H menyampaikan ketiga pelaku itu berinisial AS alias Ag (19) warga Jalan Viyata Yuda Gg. Antara Ujung Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, YAPS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar dan FIF (15) warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Sedangkan kedua penadah berinisial ARF (22) warga Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan HS (22) warga Jalan Tambun Timur Perum Pemda Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Curammor itu terjadi di Kos kosan jalan Cahaya Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu, 10 Januari 2024 dini hari
pukul 02.00 WIB.

Awalnya pelapor/korban Nursasmita (26) warga Dusun Ii Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario BK 5375 VBD di depan kamar kosnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pagi sekira pukul 07.00 WIB pelapor bangun tidur kemudian membuka pintu depan kamar kos dan melihat sepeda motor Honda Vario BK 5375 VBD miliknya sudah hilang. Merasa dirugikan pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya Kamis, 11 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap tiga pelaku berinisial AS alias Ag, YAPS dan FIF di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan interogasi ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor dan sepeda motor tersebut disuruh pelaku AS alias Aq untuk dijualkan kepada pelaku HS melalui ARF seharga RP 3.000.000, kemudian dari uang hasil penjualan sepedamotor itu diberikan Rp100.000 kepada ARF.

Adanya pengakuan itu Tim Sat Reskrim menangkap pelaku ARF dan HS beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Hingga saat ini ketiga pelaku curanmor dan 2 orang penadah itu sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.