Kepala Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Edaran, Terkait Belajar Mengajar Terdampak Banjir
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir pada hari Senin (29/01/2024) mengeluarkan surat edaran terkait proses kegiatan belajar mengajar yang terdampak banjir diwilayah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Surat edaran dari Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir yang menyebar tersebut berisikan petunjuk dan meminta kepada seluruh Kepala sekolah agar segera lakukan Koordinasi jika sekolahan terdampak banjir.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos, M.Si kepada Wartawan mengatakan, surat edaran yang disebar tersebut ditujukan kepada Kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Surat edaran yang kami sampaikan ini terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar di Ogan Ilir,” ujar Sayadi.
Sayadi melanjutkan, berkenaan kondisi alam di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir mengalami air pasang atau banjir, maka Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan hal-hal sebagai berikut untuk satuan pendidikan yang mengalami kondisi air pasang atau banjir dapat melakukan langkah-langkah preventif yakni :
1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan mengurangi durasi jam pelajaran dan tidak melakukan aktivitas pembelajaran di luar kelas, seperti Upacara, Olahraga dan lain-lain. Apabila memang kondisi lingkungan sekitar sekolah tidak memungkinkan.
“Langkah langkah yang dilakukan bersifat tentatif atau kondisional disesuaikan dengan kondisi air pasang atau banjir di satuan pendidikan, pihak sekolah hendaknya selalu berkoordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Sayadi, kepada sekolahan yang terendam banjir agar segera lakukan Koordinasi dengan pihak Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawasan Satuan Pendidikan.
“Kepada pihak sekolah yang terendam banjir, supaya segera berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Satuan Pendidikan. Hal itu kalau memerlukan langkah-langkah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (MR/YP007)
