Cegah Korupsi Lewat Sosialisasi dan Edukasi Sejak Usia Dini

Cegah Korupsi Lewat Sosialisasi dan Edukasi Sejak Usia Dini
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebuah ungkapan yang sering kita ucapkan jika ingin sehat dan terhindar dari berbagai jenis penyakit adalah “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Ungkapan ini pun sesungguhnya sangat tepat dengan upaya kita dalam mencegah perilaku korupsi di berbagai lini kehidupan. Hanya saja, kalimatnya bisa diubah menjadi ‘lebih baik sadar di awal daripada sadar dibalik jeruji’ alias ‘seseorang baru sadar telah melakukan tindak pidana korupsi ketika sudah berada di dalam penjara’.

Korupsi itu, seperti disampaikan Ketua Gema Santri Nusa Kyai Akhmad Khambali adalah kejahatan luar biasa extraordinary crime yang tentunya harus ditangani secara luar biasa pula. Pemberantasan korupsi tak cukup hanya sekedar cita-cita, tak cukup hanya dengan sebuah slogan atau seruan antikorupsi. Tetapi yang terpenting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah upaya pencegahan, baik melalui sosialisasi maupun penyuluhan.

“Korupsi bukanlah sekadar parasit seperti benalu yang dapat ditumpas, dengan dilepas dari tanaman yang ditumpanginya. Namun, korupsi merupakan masalah yang mengakar sehingga tidak cukup apabila cuma dipotong ranting atau dipangkas daunnya saja,” katanya.

Korupsi bukan hanya masalah hukum, lanjut Khambali, melainkan masalah perilaku dari individu, masalah karakter dan moral seseorang. Oleh karena itu, diperlukan budaya integritas yang harus ditanamkan sejak anak-anak masih usia dini dan masih duduk dibangku sekolah. Sikap profesional dan menjunjung tinggi integritas juga perlu secara khusus ditanamkan kepada pemangku kepentingan maupun ASN di lingkungan pemerintahan dan BUMD.

Penanganan Perkara

Upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih terus dilakukan, seperti disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bahwa kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar Amerika Serikat.

Untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri, seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa Kejati Sumut telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga Desember 2023 untuk seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut sebanyak 131 penyidikan, 194 penuntutan dan 142 sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, rinciannya adalah khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.

Penyuluhan Hukum

“Selain melakukan upaya penindakan, Kejati Sumut dalam setiap kesempatan selalu mengedepankan upaya pencegahan lewat edukasi dan sosialisasi. Kita punya program-program terbaik dalam memberikan edukasi terkait hukum kepada masyarakat,” katanya.

Antara lain lewat Penyuluhan Hukum ke sekolah-sekolah, kampus, pesantren dan ke lembaga pendidikan lainnya. Sementara untuk para kepala desa, camat, ASN serta pegawai BUMN/BUMD, Kejaksaan melakukan penerangan hukum. Program lainnya sebagai sarana edukasi dan sosialisasi terkait antikorupsi dan upaya mengenalkan hukum sejak dini, adalah Jaksa Daring yang disiarkan secara live di akun media sosial Kejati Sumut.

“Kita juga ada produk unggulan bernama Obrolan Menarik Jaksa Menjawab sering disingkat “Om Jak” yang pelaksanaannya dilakukan di tempat-tempat umum seperti taman atau pasar,” paparnya.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Hal itu dapat dilakukan dengan mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital di seluruh sektor pelayanan publik,” kata Ketut.

Ketut menekankan Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset. Sebab, mulai dari hulu dan hilir kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi.

“Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejagung juga saat ini telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan, serta melakukan penindakan terhadap korporasi pada beberapa perkara.

Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi tidak cukup hanya mendekam di penjara, kerugian negaranya juga harus dikembalikan, hak politiknya dicabut secara permanen. Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pendampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” kata Ketut.

Pendidikan Karakter

Sosialisasi dan edukasi lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah atau kampus menjadi satu upaya prioritas dalam penanaman sikap jujur dalam berperilaku. Sekolah pun sebenarnya sudah memberikan pendidikan karakter kepada setiap peserta didik. Dengan penanaman pendidikan karakter terhadap peserta didik secara berkesinambungan dan terus-menerus sehingga bisa dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu harus direalisasikan dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, dan lingkungan masyarakat pada umumnya.

Dengan demikian, maka pendidikan karakter harus dilakukan secara terus-menerus kepada setiap generasi muda sejak usia dini, terutama di bidang akhlak. Oleh karena itu, pendidikan karakter terutama pendidikan akhlak ini harus ditanamkan pada generasi muda agar mereka mengerti dan mampu mempraktekkannya.

Disamping itu, sosialisasi dan penyuluhan hukum juga diperlukan agar para generasi muda mengetahui mana hal yang baik dan mana hal yang buruk di muka hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum, mereka dapat mengetahui hal yang diperbolehkan dan hal yang tidak diperbolehkan oleh negara. Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, maka pendidikan dan penyuluhan hukum sangat penting bagi generasi muda sejak dini sebagai upaya pencegahan kriminalitas pada remaja.

Karena remaja adalah sebagai ujung tombak negara yang nantinya menjadi generasi penerus negara ini. Sebelum rusak karena pengaruh zaman, maka kita harus membekali mereka dengan karakter, akhlak dan moralitas yang baik agar dapat ikut serta dalam menopang dan menyongsong negara kita ke arah yang lebih baik.

Indonesia merupakan negara yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik. Indonesia tahun 1945 dan Pancasila. Salah satu cita-cita bangsa Indonesia yaitu mensejahterakan rakyatnya. Namun Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara maju karena masih tingginya tingkat kesenjangan ekonomi bangsa Indonesia.

Pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nila integritas terhadap tiap individu agar tidak tergoda dengan tindak pidana korupsi. Korupsi berawal dari rendahnya tingkat integritas diri, sehingga penanaman nilai integritas anti korupsi dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi terhadap generasi muda sejak dini. Modal utama pembangunan bangsa yaitu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, salah satunya dengan penanaman karakter sejak dini.

Dengan edukasi antikorupsi sejak dini maka generasi penerus bangsa akan mengetahui dan memahami korupsi lebih awal, sehingga mereka tidak akan melakukan hal buruk ini seperti generasi sebelum mereka. Edukasi tentang antikorupsi ini tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi juga mengubah pola pikir dan tingkah laku para generasi muda untuk menerapkan prinsip hidup yang baik.

Ditulis oleh Irwan Manalu, Wapemred Media Online metrorakyat.com

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.