Keluarga Dua Tersangka Narkoba Menyerahkan Uang 60 Juta Rupiah Kepada Oknum Polres Humbahas
MetroRakyat.com | MEDAN — Dua orang tersangka Narkotika yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Humbahas mengakui telah menyerahkan uang senilai 60 juta rupiah kepada oknum Polres Humbahas sekitar awal Pebruari 2017 lalu. Hal tersebut dilakukannya dikarenakan didesak dimintai sejumlah uang untuk pengurusan keringanan hukuman yang akan dijalani tersangka. Sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa keluarga masing-masing tersangka kasus Narkotika ini keberatan dengan ulah oknum Polres yang memaksa mereka untuk mengakui dan memberikan uang tersebut.
“Jadi kedua pihak tersangka itu diwakili keluarganya diminta sejumlah uang yang masing-masing harus mengumpulkan 30 juta, dan terkumpullah uang tersebut sebesar 60 juta, dan disepakati pertemuan penyerahan uangnya di salah satu rumah makan” kata sumber kepada MetroRakyat.com, Minggu (30/4/2017).

Masih kata sumber, bahwa uang dikumpulkan tersebut adalah hasil pinjaman dari kerabat keluarganya. Ironisnya, salah satu kerabat mereka ada yang meninggal dunia akibat mendengarkan kabar pasca tertangkapnya salah satu tersangka Narkoba tersebut.
Ditempat terpisah, keluarga korban yang dimintai komentarnya mengatakan siap menerima konsekuensi akibat peristiwa dugaan pemerasan itu.
” Saat ini kasus tersebut sudah disidangkan dan sudah inkrah di persidangan. Namun, kami sangsikan ketika kami membuka ke media maka banyak yang akan mengintimidasi kami, karena saya tau bahwa hal ini adalah persoalan besar. Namun, ini adalah pelajaran bagi semua masyarakat agar tau bahwa penegak hukum kita di Sumatera Utara masih ada yang nakal. Dan, kami juga mau jelaskan bahwa banyak kejanggalan terkait kasus yang dituduhkan kepada kerabat kami. Karena kami sangat yakin bahwa saudara kami adalah korban kriminalisasi oknum di Humbahas”, tutupnya.
